Berita UtamaHukum & KriminalMaluku Utara

SKAK Malut Demo KPK, M Reza : Minta Eks Bupati MK Dan Bupati Bassam Kasuba Diperiksa

766
×

SKAK Malut Demo KPK, M Reza : Minta Eks Bupati MK Dan Bupati Bassam Kasuba Diperiksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, PilarAktual.com — Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta menggelar di depan Gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,Rabu 24 April 2024.

Massa aksi itu meminta KPK memanggil dan memeriksa Eks Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba (MK) dan Bupati Aktif, Hasan Ali Bassam Kasuba terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan masjid raya Halmahera Selatan.

Dalam orasinya, Kordinator SKAK Malut, M. Reza A.S mendesak lembaga antirasua itu segara memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba (MK) dan Bupati Aktif, Hasan Ali Bassam Kasuba atas pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Pasalnya Menurut Reza, pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan sejak tahun 2016 yang menguras anggaran APBD yang fantastis yakni Rp 109 Miliar, namun hingga kini Tahun 2024 ini tak kunjung selesai (kelar).

Baca Juga :  Kapolres Mitra Keluarkan Imbauan Keamanan Menjelang Pengucapan Syukur

Untuk itu, patutut kiranya KPK sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan yang besar dapat memeriksa para pihak-pihak yang dimaksud.

Reza juga menduga Mega proyek masjid Raya Halmahera Selatan dijadikan sarana dalam agenda mempermulus pembiayaan kepentingan politik kekuasaan Bassam Kasuba di Pilkada 2024. Karena adanya dugaan skandal ganda dalam dugaan praktek korupsi misterius pada APBD Pokok 2024 terhadap pembangunan Masjid Raya Halsel senilai Rp 25 Miliar.

“ini harus menjadi perhatian khusus KPK untuk menelusuri,”Teriak Reza.

Diketahui, pembangunan Mesjid Raya Halsel dimulai pada masa kepemimpinan mantan Bupati Muhammad Kasuba di tahun 2016 melalui Dinas PUPR Halsel.

Tahun 2016 dianggarkan sebesar kurang lebih Rp 50 miliar, namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29 miliar.

Baca Juga :  Kepala UPTD Pelabuhan Panambuang dan Stafnya Diduga Pungutan Distribusi BBM

Kemudian, di tahun 2017, 2018,2019, dan 2021 melalui Disperkim LH.

Tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama Mandiri Nusa.

Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh perusahan yang sama.

Tahun 2019 dianggarkan kembali dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 yang dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu.

Selanjutnya tahun 2021 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82 yang dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Total keseluruhan anggaran pekerjaan Masjid Raya Halsel pada masa dua kepemimpinan yang berbeda itu telah menelan APBD kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173.

Lalu dimasa kepemimpinan Usman Sidik dan Bassam kasuba, sempat dihentikan anggarannya karena berproses hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penanganan kasus masjid Raya di Kejati Maluku Utara, Penyidik hanya mengusut
tahun Anggaran 2017,2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp. 69.830.519.354.

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Ketapang Aman, Polres Ketapang Himbau Warga tetap Tenang

Pada tiga tahun itu, Penyidik Kejati hanya menetapkan tersangka tunggal yakni Mantan Kadis Perkim Ahmad Hadi yang juga KPA, tidak pada rekanan/PT. Bangun utama mandiri.

AH Ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sejak Desember 2023 dengan kerugian Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65.

Tidak sampai disitu, pasca Bupati Usman Sidik meninggal dunia dan kekuasaan beralih ke wakilnya Bassam Kasuba tak tanggguh-tangguh langsung menggelontarkan dana tambahan sebesar melalui APBD Tahun 2024 sebesar Rp 25 Miliar meski proses hukum di Kejaksaan belum selesai. (Fan)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow