JAKARTA, PilarAktual.com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesi (SEMMI) Maluku Utara PTresmi melaporkan Direktur Utama (Dirut). Yastira Mulia Kontrindo (YMK), M Saldy Kharie ke Jam Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan pengaduan tersebut dibawah langsung oleh Ketua Wilayah SEMMI, Jumat (03/07/2026).
M Saldy Kharie dilaporkan atas dugaan korupsi anggaran pembangun gedung BUMDes di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2019-2021 senilai 32,9 miliar.
“ jadi ada beberapa perkara dugaan Tindak. Pidana Korupsi yang kami laporkan langsung ke Jampidsus Kejagung RI salah satunya pembangun 40 unit BUMDes di Morotai diduga bermasalah, karena sebagian besar bangunan tidak dapat dimanfaarkan oleh masyarakat sehingga kuat dugaan terjadi kerugian keuangan negara atau total lost karena tidak ada asas manfaat”ungkap Sarjan kepada media ini.
Kondisi tersebut kata dia, selain kerugian finansial, Proyek tersebut tidak ada manfaat publik dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mancapai puluhan miliar.
Sehingga SEMMI Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT YMK, M Saldy Kharie, karena didduga melakukan kejahatan tindak pidana yang terstruktur dan sistematis.
“Kami meminta Kejaksaan Agung telusuri secara menyeluruh aktor dibalik pembangunan BUMDes kabupaten Pulau Morotai,”pungkasnya.
Menurut Sarjan, pihaknya akan kembali lagi pekan depan untuk koordinasi terkait kelengkapan dokumen dan data-data pendukung lainnya sesuai hasil koordinasi dengan pihak Jampidsus.
“Tadi sudah diserahkan ke Pihak Subdit Dumas Jampidsus, Minggu depan kami masih balik lagi untuk koordinasi jika ada yang masih kurang.” tutup Sarjan. (tim/red)
















