TOBELO, PilarAktual.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XXI, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara melaksanakan kegiatan bakti sosial (Baksos).
Kegiatan bakti sosial yang dilakuan Kejari Negeri Halut yakni berupa pembagian masker dan paket sembako. Pembagian sembako ini dilakukan untuk masyarakat kurang mampu terutama yang terkena dampak dari pendemi Covid-19 ini.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH didampingi oleh para Kasi yang bersasaran di beberapa lokasi baik di Desa Gamsugi, di perkampungan sekitar TPI maupun Desa Gosoma pada khususnya di daerah Tobelo.

Kepala Kejaksaan Negeri Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, melalui Kasi Intelijen Kejari Halut, Ridzky Septriananda, SH kepada media, Selasa (13/7/2021) dalam keterangannya mengatakan, bantuan ini menjadi bentuk dukungan Korps Adhyaksa untuk membantu pemerintah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
“Hari ini Kejari Halut membagikan masker kepada masyarakat yang melewati bundaran Hibualamo dan membagikan Paket sembako kepada masyarakat umum yang terdampak, sebagai bentuk kepedulian,” katanya.
Selain itu lanjut Rizdky, Kita ingin masyarakat Halut juga ikut merasakan kebahagiaan yang kami rasakan dalam rangka menyambut HBA Kejaksaan RI yang ke 61 ini.
“Semoga hal kecil yang kami lakukan itu dapat bermanfaat bagi masyarakat Halut.” lanjutnya.
Ridzky menambahkan, selain membagikan sembako dan masker Kejari Halut juga mengadakan Lomba Duta Hukum sebagai wujud strategi untuk menumbuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat untuk memunculkan kader- kader dari generasi muda yang peduli akan adanya hukum.
Lomba Duta Hukum ini lanjut Ridzky, di peruntukkan bagi mereka yang berusia 12 tahun sampai dengan 30 tahun dengan tema”
1. Sadar hukum bersama Kejari Halut.
2. Lindungi Anak dari kejahatan.
3. Laporkan korupsi.
“program ini bertujuan untuk mewujudkan sebagaimana semboyan kami kenali hukum, jauhi hukuman,” tambahnya.
Rizdky Menuturkan, Tidak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tidak tanggung-tanggung dalam memberikan hadiah berupa Televisi dan Handphone. Adapun video tersebut dibuat dengan durasi 3 s/d 5 menit dan di kirimkan melalui sarana WA dengan nomor 0853 4222 9939 paling lambat tanggal 22 Juli 2021.
“Ayo sama-sama ikut berpartisipasi dalam lomba Duta Hukum untuk memberi kontribusi kepada masyarakat Halmahera Utara tentang akan sadar hukum,” Pungkasnya. (Red)
















