Boltim, PilarAktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (10/6/2025).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M., dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku.
Dua Ranperda yang disahkan pada forum paripurna tersebut masing-masing adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK).
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen mereka dalam mengesahkan dua regulasi penting ini.
Menurutnya, penetapan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kemajuan daerah, khususnya dalam sektor pariwisata dan perumahan.
“Kehadiran Perda RIPPARDA ini bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan fondasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan sektor pariwisata yang berkelanjutan. Kami berharap ini akan menjadi pemicu kebangkitan ekonomi lokal,” ujar Oskar Manoppo dalam pidatonya.
Ia juga menekankan pentingnya Ranperda P2KPKPK sebagai dasar hukum untuk penataan kawasan permukiman dan peningkatan kualitas perumahan warga, terutama yang berada di wilayah-wilayah dengan kondisi lingkungan tidak layak huni.
“Dengan adanya dasar hukum ini, kita dapat mengakses dana alokasi khusus (DAK) dari kementerian terkait secara lebih maksimal. Ini sangat penting demi percepatan pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Oskar Manoppo menjelaskan bahwa dua Perda ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam proses penganggaran, pengawasan, dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Ia pun berharap sinergi lintas sektor bisa terus terjalin demi implementasi regulasi yang tepat sasaran.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Moh. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta para sangadi dari berbagai desa.
Dua regulasi baru tersebut kini tinggal menunggu nomor registrasi dan pengundangan secara resmi sebelum diberlakukan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Bupati Oskar Manoppo pun menutup sambutannya dengan harapan besar agar implementasi kedua Perda ini tidak hanya mengubah wajah daerah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
















