PILARAKTUAL.COM, TERNATE – Kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), menimbulkan kecurigaan publik terhadap sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Pasalnya, penyelidikan kasus tersebut dinilai tidak berjalan secara maksimal dan terkesan dilindungi aktor-aktor yang diduga kuat turut menikmati anggaran tersebut.
Hal ini ditegaskan praktisi hukum Malut, Hendra Karianga. Ia meminta, penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjungan anggaran DPRD Malut harus dilakukan secara transparan.
Hendra mengingatkan, jaksa tidak boleh bersikap acuh tahu atau mengulur waktu atas penyelidikan kasus ini. Ia mendesak Kejati Malut segera mengumumkan hasil penyelidikan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan.
“Kasus ini telah lama menjadi perhatian serius masyarakat, namun informasi terkait perkembangannya justru semakin redup,” ujar Hendra, Sabtu (24/1/2026).
Lanbannya penanganan kasus tersebut, lanjut Hendra, Tentunya akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap pihak Kejati Malut karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.
“Jaksa tugasnya melakukan pengumpulan barang bukti, apalagi buku APBD sudah diperiksa. Bahkan saksi-saksinya juga sudah diperiksa semua. Dari hasil pemeriksaan itu, penyelidik harus segera menyimpulkan hasilnya. Namun selama ini, seolah-olah tidak ada perkembangan sama sekali, Ini ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Ia menilai, kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Malut bukanlah tindak pidana biasa, sehingga penyidik harus segera meningkatkan intensitas langkah kerja untuk mengungkap kebenaran.
Kasus tunjangan DPRD juga berkaitan erat dengan kebijakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang telah menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan mereka berstatus terperiksa.
Namun, kondisi ini menjadi sangat tidak konsisten karena sejumlah pejabat Pemprov Malut seperti Abubakar Abdullah, Zulkifli Bian, dan Samsuddin Abdul Kadir yang juga terperiksa, tidak mendapatkan sanksi yang sama. Bahkan, mereka masih menduduki jabatan strategis.
“Kalau konsisten, orang yang terperiksa harusnya sementara menghentikan kegiatan jabatan. Mungkinkah ada yang terperiksa dinonaktifkan, sementara yang lain tidak? Ini terkesan jelas pilih kasih,” tutur Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa jika aturan menyatakan pejabat yang terperiksa harus dinonaktifkan sementara, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara merata kepada semua pihak yang berstatus sama.
Karena itu, sikap pilih kasih Gubernur Sherly hanya akan menunjukkan pemerintah tidak memiliki komitmen terhadap akuntabilitas dan kesetaraan dalam memberikan sanksi administratif.
“Kalau mau memberikan sanksi kepada yang terperiksa, harusnya semuanya. Jangan satu dinonaktifkan, lainya tetap bekerja bahkan dipromosikan. Bagaimana dengan pemerintahan ini? Ini patut dipertanyakan apa orentasinya dan apa standarnya,” tandas Hendra. (**)
















