DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Anak

151
×

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Anak

Sebarkan artikel ini

TERNATR, Pilaraktual.com – Unit Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), kembali menangkap satu Orang Pelaku dugaan pencurian dan percobaan penculikan anak di bawa umur 2,5 tahun.

Penangkapan pelaku percobaan dan penculikan anak oleh Tim Resmib terhadap pelaku Muhammad Nur Hasim (42), ini berlangsung di Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan Kota .

Informasi di yang himpun wartawan di lapangan bahwa, pada hari Senin (19/4) Malam sekira pukul 03: 00 WIT bertempat di Kelurahan Tanah Tinggi bahwa, telah dilakukan pencurian dan upaya penculikan anak bawa umur yang dilakukan oleh pelaku Muhammad Nur Hasim (42).

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hidarwana melalui PS Panit 2 AIPTU Samsul Majid mengaku, sekira Pukul 03 : 00 WIT pelaku dengan membawa golok masuk ke kamar korban, kemudian pelaku meminta Uang, korban kemudian menyerahkan sebuah tas yang didalamnya berisikan dompet beserta uang yang tak diketahui besaran jumlahnya.

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

“Setela pelaku menerima tas tersebut, kemudian pelaku menyekap korban beserta anak dengan menggunakan Lakban hitam,” kata Samsul Majid ketika di konfirmasi awak media ,Selasa (20/4/2021). di Halaman Kantor Ditreskrimum Polda Malut.

Samsul menyebutkan, Setelah korban dilakban pelaku kemudian tiba – tiba membawa anak tersebut, tak lama kemudian suami sudara Bismat yang pada saat itu berada disebelah kontrakan mendengar rintihan istri kemudian menuju kamar dan menemukan seorang laki – laki sedang menggendong anaknya yang berlari menuju mobil Pelaku.

“Suaminya mengejar pelaku untuk mendapatkan anaknya, pelaku berhasil melarikan diri dan anak itu berhasil diamankan,”akunya.

Samsul mengaku, Pelaku diduga membawah mobil avansa berwarna merah maron nomor Polisi DG 1366 KD, kemudian pelaku menuju arah barat namun berhasil di amankan barang bukti parang kebun, kaos dan henpohone.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

“Atas perbuatannya pelaku sementara disangkakan dengan pasal 365 pencurian dan kekerasan, 330 KUHP, 335 dan undang-undang darurat 1251 ancaman 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (**/red)

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow