OpiniPeristiwa

Peran Antagonis Para Serdadu (Bagian I)

1135
×

Peran Antagonis Para Serdadu (Bagian I)

Sebarkan artikel ini
Peran Antagonis Para Serdadu

Dalam surat yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian itu, pemerintah daerah dalam hal ini bupati diminta membina dan mengawasi para Kepala Desa supaya tidak mengganti Perangkat Desa diluar dari ketentuan aturan. Yakni: meninggal dunia, permintaan sendiri, serta diberhentikan karena usia genap 60 tahun, terpidana dengan ancaman diatas lima tahun yang telah inkracht, berhalangan tetap, gugur syarat serta melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Baca Juga: Pimpin Penyusunan RPJMD, Bupati Boltim Singgung Wajah Ibukota Kabupaten

Dalam surat tersebut Pemerintah Pusat menegaskan kepada Bupati Sam Sachrul Mamonto supaya menegaskan kembali kepada para sangadi supaya jangan sambarang baganti aparat. Ada kriteria yang harus dipenuhi, regulasi yang harus ditegakkan dan persyaratan yang harus dipatuhi (jika penggantian memungkinkan terjadi). Bahkan, bagi sangadi yang melanggar, tetap melaksanakan pemberhentian dan pergantian Perangkat Desa diluar ketentuan yang diatur, maka wajib bagi bupati untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Ronald Kandoli Salurkan Bonus Atlet Rp300 Juta

Tepatlah pidato Bupati Sam Sachrul Mamonto sebagaimana dalam berita https://streamingnews.tv/wp/2021/04/02/bupati-ssm-ingatkan-sangadi-tidak-melakukan-pergantian-perangkat-desa/. Pernyataan ini cukup normatif, mencerminkan kepatutan Bupati pada aturan Pemerintah Pusat, walaupun di sisi lain ini tentu menyalahi selera pihak-pihak tertentu yang masih mencatut nama Timses.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow