Adinda (Dia menyebut saya Kakanda), Perangkat Desa merupakan jabatan yang dipayungi hukum. Jabatan Perangkat Desa bukanlah jabatan yang diminta kepada jin dengan cukup menggosok bodi botol ajaib. Ada proses selektif dan mekanisme yang dijalankan dalam pengisian jabatan-jabatan di desa.
Meskipun nyatanya ada pula desa-desa yang abai akan regulasi dalam pengisian jabatan-jabatan di desa faktor kebutuhan pengisian organisasi. Makanya tak heran bahwa masih ada Perangkat Desa di daerah iniyang tidak memiliki standar minimal pendidikan yang dipersyaratkan-bahkan tak memiliki ijasah sama sekali.
Baca Juga: Bupati Boltim Berang Ada Sangadi Yang Belum Mengganti Perangkat Desa
Saya tak berharap bahwa argumentasi Adinda: “. . . mereka yang diganti seharusnya dapat legowo menerima pergantian yang sudah melalui berbagai pertimbangan terutama dalam mensukseskan visi misi pemerintahan,” bukan bersumber dari batok kepala kalangan eksekutif di Pemkab Boltim. Jika benar demikian, maka sungguh mereka adalah aparatur yang miskin informasi.
Saya berikan satu referensi kepada Adinda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyurat kepada para Bupati/Walikota dengan nomor 140/1682/SJ, tertanggal 2 Maret 2021 (sepekan setelah SSM-OPPO dilantik).
















