Boltim, PilarAktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka, hadir mewakili Bupati Sam Sachrul Mamonto dalam agenda penting tersebut.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sonny Warokka, Bupati Boltim menegaskan bahwa penyusunan Propemperda harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi yang disusun diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sonny Warokka menyoroti peran strategis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Boltim dalam mengoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan DPRD Boltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, Bapemperda memiliki tugas untuk menyusun skala prioritas dan memberikan pertimbangan terhadap rancangan Perda yang diajukan.
“Regulasi yang dihasilkan melalui Propemperda harus mampu memberikan perlindungan hukum, kesejahteraan, serta kepastian bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan peraturan harus dilakukan secara sistematis dan berorientasi pada kebutuhan publik,” ujar Sonny Warokka.

Dalam Propemperda 2025, pemerintah daerah mengusulkan sembilan rancangan Perda prioritas, termasuk beberapa lanjutan dari tahun sebelumnya. Rancangan Perda yang akan dibahas meliputi:
- Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
- Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (lanjutan dari 2024).
- Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (lanjutan dari 2024).
- Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (lanjutan dari 2024).
- Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (lanjutan dari 2024).
- Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
- Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi.

Penyusunan Propemperda ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi kebijakan pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Sonny Warokka mengapresiasi peran DPRD dalam menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi.
DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Kami berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat terus berkomitmen dalam menyusun regulasi yang tidak hanya tepat waktu, tetapi juga berkualitas. Dengan regulasi yang baik, pelaksanaan otonomi daerah akan lebih kuat, independen, dan bertanggung jawab,” kata Sonny.
Melalui Propemperda 2025, Kabupaten Boltim berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan. Penyusunan regulasi yang matang dan terencana diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2025, pemerintah daerah menegaskan kesiapannya dalam menjalankan pembangunan yang berbasis regulasi dan kepentingan publik.
DPRD dan pemerintah daerah diharapkan terus bersinergi untuk menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan berdaya guna bagi masyarakat Boltim.(Advertorial)
















