Maluku Utara

Pembacok Adik Mantan Bupati Halsel Segera Diadili, Ternyata Residivis

313
×

Pembacok Adik Mantan Bupati Halsel Segera Diadili, Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini
AM, tersangka kasus pembacokan adik mantan Bupati Halsel.

PILARAKTUAL.COM, TERNATE – Berkas perkara kasus pembacokan terhadap Samsudin Sidik (46), adik mantan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendiang Usman Sidik, dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dalam kasus ini adalah AM alias (35).

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate.

“Benar, tersangka sudah dilaksanakan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri Ternate, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT,” kata Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, Kamis (19/2/2026).

Dengan pelimpahan tersangka dan baramg bukti, maka kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam kasus ini, tersangka AM disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Ada pun kasus pembacokan dengan korban Samsudin Sidik, dilakukan pelaku gegara korban menegurnya saat sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

Insiden ini terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.10 WIT. Saat itu, pelaku dan teman-temannya sedang pesta miras dan membuat keributan di sekitar rumah korban.

Korban yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut, kemudian menegur karena anaknya sedang sakit. Namun, pelaku tidak terima dengan teguran itu hingga kemudian membacok korban menggunakan gergaji hingga dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna putus.

Rekam Jejak Kriminal Tersangka

AM alias Adam bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan penaniayaan.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Vonis terdebut dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dengan perkara nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh.

Setelah menjalani hukuman, AM bukannya sadar, tetapi malah kembali melakukan aksi kriminal. Pada 3 Agustus 2025, ia dipolisikan lantran melakukan pengroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.

Kasus ini ditangani Polres Halmahera Selatan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp-Lidik/ l578/ Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025. Bahkan kabarnya, lima kali AM tidak menghadiri panggilan penyelidik tanpa memberi alasan sebelum akhirnya terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate. (**)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang