Berita UtamaBoltimPeristiwa

Kadis Kominfo Boltim Kena TGR, Ini Penyebapnya?

684
×

Kadis Kominfo Boltim Kena TGR, Ini Penyebapnya?

Sebarkan artikel ini
Kepala Ispektorat Daerah Boltim, Hardiman Pasambuna
Kepala Ispektorat Daerah Boltim, Hardiman Pasambuna.

Boltim, PilarAktual.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten (Kominfo) Bolaang Mongondow Timur Khaeruddin Mamonto kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 26 juta.

TGR puluhan juta rupiah itu merupakan konsekuensi dari kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Boltim Tahun Anggaran (TA) 2022.

Tak hanya Kepala Dinas Kominfo saja, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim Wiwik Kurnia bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, pun kena TGR. Nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Ispektorat Daerah Boltim, Hardiman Pasambuna saat ditemui waktu.news, Senin (29/5/2023) siang.

Baca Juga :  DKP Boltim Ajukan Hak Akses OSS-RBA, Perkuat Sistem Keamanan Pangan

“Yang paling besar Kadis Kominfo 26 juta, baru dapat dikasih kurang 2 juta,” ungkap Hardiman.

Hardiman menjelaskan, TGR ini terjadi lantaran adanya kekeliruan pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021 yang mengatur soal perjalanan dinas.

Seharusnya pejabat yang memiliki kenderaan dinas operasional tidak diperkenankan mengambil biaya atau uang trasportasi apabila melakukan perjalan dinas.

Pasalnya, uang transprotasi merupakan bagian dari sewa kenderaan dinas.

Namun, pada perbub 2021 tersebut terdapat pasal yang tidak melarang pengambilan uang transportasi dan BBM ketika melakukan perjalanan dinas sekalipun menggunakan kenderaan dinas.

Walhasil, rata-rata pejabat yang telah menerima maanfaat atau mengambil uang transportasi dari hasil perjalanan dinas mereka di tahun 2022, jadi temuan BPK.

Baca Juga :  Latsar CPNS Boltim 2026 Resmi Dibuka, Bupati Oskar Manoppo Tekankan Integritas ASN

“Ternyata kalau dia punya kenderaan dinas, sebenarnya dia tidak bisa mengambil biaya trasport. Dia cuma boleh ambil BBM. Ambil transpor itu, kecuali ASN (pejabat) yang tidak difasilitasi dengan kenderaan dinas, jelasnya.

Hardiman mengatakan, pihaknya juga telah memanggil Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Boltim guna merevisi perbup tersebut.

“Kalau perbup lama itu betul, 2019 itu betul,” kata Hardiman.

Hardiman juga menambahkan, Inspektorat Daerah telah menurunkan tim guna menagih uang kelebihan pembayar perjalanan dinas tersebut selama 60 hari sejak diterimanya LHP dari BPK.

“Saya sudah kasih turun tim. Tagi saja dan setor ke kas daerah,” tambahnya.

Diketahui, untuk TGR Kepala BPKPD Boltim Wiwik Kurnia soal Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas tahun 2022 telah dia kembalikan ke kas daerah.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Apresiasi Beasiswa PT ASA untuk Mahasiswa di Wilayah Lingkar Tambang