Maluku Utara

Gaji P3K Tahap II di Halsel Ditunggak 3 Bulan, Sekda Ngaku Terlambat

510
×

Gaji P3K Tahap II di Halsel Ditunggak 3 Bulan, Sekda Ngaku Terlambat

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah ketika menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji P3K tahap II, Selasa (2/3/2026). Foto/Cidox

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, belum membayar gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hasil seleksi tahap II tahun penerimaan 2024.

Dari hasil seleksi tersebut, ada sebanyak 1.839 orang yang telah menerima SK pengangkatan P3K pada 12 Desember 2025 lalu. Namun hingga memasuki awal Maret 2026, hak-hak pegawai dengan sistem kontrak itu, tak kunjung dibayar.

Pj Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah, mengaku adanya keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahap II. Jika dihitung tenggang waktu kerja, gaji P3K yang harus dibayar adalah 3 bulan.

Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran, melainkan koordinasi antarOPD. Selain itu, ada lebih dari 60 PPPK juga diketahui belum melengkapi dokumen perjanjian kerja sebagai syarat administrasi.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

“Ada yang belum dibayar karena OPD belum meminta pencairan. Ada juga yang belum menyerahkan berkas perjanjian kerja,” ujar Abdillah saat ditemui di halaman Kantor Bupati Halsel, Selasa (2/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan kemudahan dalam proses administrasi, termasuk memfasilitasi pengiriman dokumen secara daring bagi PPPK yang berada di desa atau wilayah yang jauh dari pusat kabupaten.

“Kami sudah mempermudah prosesnya. Bahkan ada yang di kampung cukup tanda tangan lalu kirim kembali. Namun sampai hari ini masih ada yang belum menyelesaikan,” terangnya.

Abdillah pun meminta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Halsel mempercepat proses pembayaran gaji P3K tanpa harus menunggu kelengkapan berkas dari P3K lain yang belum menyetor dokumen.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

“Hari ini saya ingatkan OPD untuk segera menyelesaikan pembayaran. Tidak perlu menunggu yang belum memasukkan berkas,” imbuhnya. (**)

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow