Maluku Utara

Ditunjuk jadi Pj Kades Goro-Goro, Suprapto Amin Akan Satukan Warga

290
×

Ditunjuk jadi Pj Kades Goro-Goro, Suprapto Amin Akan Satukan Warga

Sebarkan artikel ini
Pj Kades Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Suprapto Amin ketika hering dengan warga.

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Bassam Kasuba, memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Amrul Manila.

Bassam Kasuba lalu menunjuk Suprapto Amin, ASN di lingkungan Pemkab Halsel, sebagai penjabat (Pj) Kades Goro-Goro berdasarkan SK Nomor 19 Tahun 2026.

Ada pun keputusan pemberhentian Amrul Manilo, sempat mendapat penolakan sejumlah warga Goro-Goro ketika Suprapto Amin bertandang ke desa tersebut pada Sabtu (7/3/2026).

Menurut Suprapto, aksi penolakan tersebut merupakan dinamika biasa. Ia menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai Pj Kades Goro-Goro karena merupakan amanah yang diberikan kepala daerah.

“Sebagai ASN, saya akan tetap turun bertugas. Ini amanah, dan saya melakasanakan amanah itu meski terjadi dinamika di desa,” kata Suprapto, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Alumni Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini menyatakan berkomitmen menyatukan warga Goro-Goro yang pro kontra terhadap keputusan Bupati Halsel menghentikan sementara Amrul Mania.

Amrul Mania sendiri diberhentikan karena diduga ada penyalahgunaan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) saat sedang menjabat Kades Goro-Goro. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Halsel, nilai dana yang diduga disalahgunakan sebanyak Rp300 juta lebih.

“Tidak semua warga Goro-Goro menolak pemberhentian Kades sebelumnya, jadi saya akan bersilaturrahmi dan menyatukan mereka kembali. Karena membangun desa, harus ada kolaborasi antara pemerintah desa dan warga,” jelas Suprapto.

Lebih lanjut, Suprapto mengungkapkan bahwa sempat dipertanyakan sejumlah warga Goro-Goro terkait keaslian SK pengangkatannya sebagai Pj Kades. Ia pun menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memprofokasi.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

“Mereka bilang SK yang dikantongi itu palsu, mereka juga tanya surat pemberhentian. Padahal keputusan pemberhentian dan pengangkatan (Kades) itu sudah dituangkan dalam SK Bupati,” tuturnya.

Suprapto mengimbau warga Goro-Goro tidak terprofokasi dengan opini liar yang berkembang di desa. Ia mengajak semua warga bersatu untuk pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2026.

“Saya ditugaskan menjalankan pemerintahan desa di Goro-Goro. Artinya saya juga berkewajiban melaksanakan program pembangunan di desa. Karena itu, saya berharap kita bisa berkolaborasi membangun desa,” pungkasnya. (**)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow