Boltim, PilarAktual.com – Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mendampingi pelaksanaan survei dan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pengelolaan aset daerah yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan. Penilaian dilakukan untuk memperoleh nilai wajar terhadap barang yang menjadi objek pemindahtanganan.
Sejak awal, Pengurus Barang Dinas Perikanan menyiapkan sejumlah kebutuhan untuk menunjang pemeriksaan.
Barang-barang yang diajukan dalam proses penilaian dikumpulkan dan ditempatkan pada satu lokasi, yakni Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Langkah itu dilakukan untuk memudahkan Tim Penilai KPKNL melakukan pemeriksaan secara langsung.
Dengan objek berada di satu titik, proses verifikasi kondisi fisik dan pencocokan data dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi umum barang.
Untuk kendaraan bermotor, misalnya, tim mencocokkan identitas kendaraan dengan data administrasi, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
Pengurus Barang juga menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan legalitas aset.
Di antaranya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dokumen tersebut disiapkan dalam bentuk asli maupun salinan sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting karena penilaian aset daerah tidak hanya bertumpu pada kondisi fisik barang, tetapi juga membutuhkan kesesuaian antara objek dan dokumen pendukungnya.
Dalam proses tersebut, Tim Penilai KPKNL melakukan verifikasi terhadap barang yang diajukan.
Pemeriksaan lapangan menjadi dasar untuk melihat kondisi aktual aset sekaligus memastikan data yang tersedia sesuai dengan objek yang dinilai.
Hasil penilaian nantinya menjadi salah satu komponen dalam tahapan pemindahtanganan BMD melalui penjualan.
Nilai wajar yang diperoleh akan digunakan sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah dan ketentuan yang berlaku.
Dinas Perikanan melalui Pengurus Barang memastikan barang serta dokumen pendukung telah tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan.
Persiapan itu diharapkan dapat membantu proses penilaian berjalan tertib dan tidak menemui kendala administratif maupun teknis.
Kegiatan tersebut juga menunjukkan pentingnya penataan aset pemerintah daerah sebelum dilakukan pemindahtanganan.
Setiap barang yang menjadi objek penjualan perlu melalui proses identifikasi, pemeriksaan dan penilaian agar memiliki dasar yang jelas.
Dengan adanya survei dan penilaian oleh KPKNL, proses pemindahtanganan BMD Dinas Perikanan diharapkan dapat berjalan berdasarkan data yang terverifikasi dan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan aset yang tertib menjadi salah satu unsur penting dalam administrasi pemerintahan.
Selain memastikan setiap barang tercatat dengan baik, proses tersebut juga diperlukan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
















