AdvertorialBoltimManadoPeristiwa

Dua Batik Khas Boltim Resmi Dicatatkan, Rosita Manoppo: Identitas Daerah Harus Dilindungi

712
×

Dua Batik Khas Boltim Resmi Dicatatkan, Rosita Manoppo: Identitas Daerah Harus Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Manado, PilarAktual.com – Upaya memperkuat identitas daerah melalui karya kreatif mendapat langkah baru di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Boltim sekaligus Ketua TP-PKK Boltim, Rosita Manoppo-Pobela, membawa dua karya seni batik yang mengangkat potensi lokal ke dalam pencatatan hak cipta.

Kedua karya tersebut adalah “LIBERICA COFFEE” dan “Samudra Cengkih Timur”.

Pencatatan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Manado.

Rosita datang bersama Wakil Ketua Dekranasda Boltim Lucia K. Mokoginta, Kepala Dinas Pariwisata Boltim Eko Marsidi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Boltim Chandra Saniman.

Rombongan diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling.

Batik Khas Boltim Resmi Dicatatkan, Rosita Manoppo Dorong Pelestarian Identitas Daerah

Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya yang lahir dari potensi daerah.

Dokumen pencatatan menunjukkan karya “LIBERICA COFFEE” terdaftar sebagai Karya Seni Batik dengan Nomor Pencatatan 001490800. Adapun “Samudra Cengkih Timur” tercatat dengan Nomor Pencatatan 001490823.

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Permohonan pencatatan kedua karya diajukan pada 16 September 2026.

Dalam dokumen tersebut, Rosita Pobela tercatat sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta.

Bagi Rosita, pencatatan itu tidak berhenti pada urusan administratif.

Ia melihat perlindungan hak cipta sebagai bagian dari upaya menjaga identitas daerah sekaligus membuka ruang lebih luas bagi karya lokal untuk berkembang.

“Saya bersyukur dan berterima kasih karena kedua karya batik ini sudah tercatat secara resmi. Bagi saya, ini bukan hanya tentang sebuah karya, tetapi bagaimana potensi dan identitas daerah kita bisa dituangkan dalam karya yang memiliki nilai seni dan kemudian mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujar Rosita.

Lindungi Warisan Budaya, Dua Batik Khas Boltim Resmi Dicatatkan Secara Legal

Dua karya tersebut mengambil inspirasi dari kekayaan Boltim. LIBERICA COFFEE mengangkat kopi sebagai salah satu potensi daerah, sedangkan Samudra Cengkih Timur menjadikan cengkih sebagai sumber gagasan visual.

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

Kopi dan cengkih bukan sekadar komoditas.

Keduanya memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat serta potensi ekonomi daerah.

Melalui batik, karakter tersebut diterjemahkan menjadi karya seni yang dapat membawa cerita Boltim ke ruang yang lebih luas.

Rosita berharap langkah itu dapat mendorong pelaku kerajinan dan generasi muda untuk semakin berani menghasilkan karya dengan identitas lokal.

“Liberica Coffee dan Samudra Cengkih Timur saya harapkan dapat menjadi bagian dari upaya kita memperkenalkan kekayaan Bolaang Mongondow Timur melalui karya seni,” katanya.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual penting bagi perkembangan industri kreatif.

Dua Motif Batik Boltim Resmi Terdaftar, Rosita Manoppo Ini Warisan Identitas Daerah

Karya masyarakat tidak cukup hanya dibuat dan dipasarkan, tetapi juga perlu mendapatkan kepastian hukum agar memiliki perlindungan sebagai hasil kreativitas.

Semangat tersebut juga berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian dari peran TP-PKK.

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Terima Kunjungan Kementerian ESDM, Bahas Penyelidikan Mineral Logam

Pengembangan keterampilan berbasis sumber daya lokal dinilai dapat membuka peluang produktivitas sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi keluarga.

Pencatatan dua karya batik ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi pemerintah daerah dengan instansi yang menangani layanan kekayaan intelektual.

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara sendiri terus menjalankan penguatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Bagi Boltim, dua karya tersebut menjadi lebih dari sekadar motif batik. Ada cerita tentang kopi, cengkih, kreativitas, dan identitas daerah yang kini mendapatkan pijakan hukum.

“Karya daerah bukan hanya untuk dilestarikan, tetapi juga harus dikembangkan, dilindungi, dan diperkenalkan,” ujar Rosita.

Ia berharap langkah tersebut menjadi pemantik lahirnya lebih banyak karya kreatif dari masyarakat Boltim yang memiliki karakter lokal, nilai seni, serta peluang ekonomi. (Advertorial)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow