Purwakarta, Pilar aktual.Com – Wini Karmila.MP Kapala bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner Dinas Perikanan Peternakan Kabupaten Purwakarta mengadakan Sosialisasi Permentan no.17 Tahun 2023.(16/02/2024)
Dalam kegiatan Sosialisasi Wini Karmila mengutarakan mengenai undang undang Permentan no.17 Tahun 2023 yaitu tentang lalulintas ternak dan produknya serta Sosialisasi aplikasi lalulintas ternak dan Kepmentan no.311 Tahun 2023 tentang situasi penyakit Hewan menular.
Lanjut Wini Karmila acara Sosialisasi tersebut di laksanakan di pasar Hewan Ciwareng yang beralamat di Desa Ciwareng Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta,
Lalulintas ternak yang berjalan selama ini di harapkan untuk mengurus rekomendasi pemasukan di daerah tujuan yang artinya di saat para pelaku usaha ataw ternak Hewan yang akan melakukan pengiriman Hewan ternak ke suatu daerah mereka harus membuat permohonan di lokasi tujuan untuk mendapatkan rekomendasi pemasukan ternak,setelah pelaku ternak mendapatkan rekomendasi pemasukan akan di proses langsung di kirimkan ke dinas daerah pengirim untuk di lakukan pemeriksaan Hewan dan selanjutnya di periksa dengan melalui penerbitan surat keterangan kesehatan Hewan sertifikat perkabiner dan rekomendasi pengeluaran ternak ataw Hewan
Tentunya melalui pemeriksaan labolatorium dan mempertimbangkan situasi penyakit Hewan di suatu daerah,
hadir dalam acara Sosialisasi tersebut dari jajaran Dinas Perikanan Peternakan Sekdis,Kabid peternakan,Kabid Keswan, UPTD dan pelaku usaha
Pasar Hewan Skala besar di Kabupaten Purwakarta yaitu pasar Hewan yang berada di lokasi Ciwareng untuk Sapi dan Kerbau lalulintasnya dari luar Daerah dan Propinsi ,untuk pasar Hewan Skala kecil yaitu hanya lingkup Kabupaten Purwakarta,Hewan ternaknya Domba ataw Kambing yang lokasinya di Kecamatan Plered,Wanayasa dengan Bojong.
Wini Karmila Kabid Keswan memberikan saran kepada pelaku usaha, setiap masuk ke pasar Hewan petugas akan memeriksa status kesehatan Hewan kerena pasar hewan salah satu tempat dimana bisa menyebar luaskan penyakit,di titik tersebut dinas Perikanan dan Peternakan melakukan pemeriksaan dan melakukan vaksinasi PMK dan Syarat Hewan yang masuk ke pasar Hewan harus sehat supaya tidak ada penolakan oleh petugas,oleh karena itu di mohon para peternak dan pelaku usaha secara sadar hewan yang di bawa ke pasar hewan harus sehat, karena secara tidak langsung apabila hewan ternak ada yang sakit akan menyebar luas ke hewan ternak yang lain Ujarnya (Mustofa K).
Editor: Mia
















