Maluku Utara

Biarkan P3K Tak Bertugas di RSP, Fraksi APSI Minta Bupati Halsel Copot Kapus Busua

384
×

Biarkan P3K Tak Bertugas di RSP, Fraksi APSI Minta Bupati Halsel Copot Kapus Busua

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Fraksi APSI DPRD Halsel, Irawan Adam. (Foto/Istimewah).

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara bernama Fadli Haddar, diduga tidak pernah melaksanakan tugas di lokasi penempatan resminya sejak menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025.

Tugas resmi Fadli Haddar diketahui di Rumah Sakit Pratama (RSP) Bisui, Kecamatan Gane Timur. Namun tenaga kesehatan (Nakes) ini, tak ke lokasi tugas sejak Januari hingga akhir Februari 2026.

Direktur RSP Bisui, Elisabeth Bernadete, mengaku P3K itu belum pernah datang ataupun melapor sejak ditetapkan bertugas di rumah sakit yang ia pimpin.

“Yang bersangkutan sampai sekarang tidak pernah melapor. Kalau memang memilih formasi di sini, maka wajib tunduk pada SK dan bertugas di sini,” kata Elisabeth saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Fadli Haddar lebih memilih bertugas Puskesmas Busua, Kecamatan Kayoa Barat sejak menerima SK pengangkatan P3K. Kepala Puskesmas (Kapus) Busua, Fadli Talib, membenarkan hal tersebut.

“Memang benar bersangkutan ada di Puskesmas Busua. Mungkin setelah Lebaran baru bisa kembali ke RS Pratama Bisui,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi APSI DPRD Halsel, Irawan Adam, meminta  Bupati Halsel, Bassam Kasuba mengevaluasi Kapus Busua karena sengaja membiarkan P3K dengan tempat tugas lain, bekerja di unit kerjanya.

Politisi Partai Perindo ini juga menilai sikap Kapus Busua menunjukkan lemahnya kepemimpinan serta ketidakmampuan menjalankan tugas secara profesional.

Irawan pun menegaskan bahwa penempatan P3K bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum, sehingga pegawai seharusnya bekerja sesuai lokasi yang telah ditetapkan dalam SK.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kepala Puskesmas justru membiarkan pegawai yang jelas-jelas tidak bertugas sesuai SK. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Irawan.

Ia menambahkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi disiplin ASN di Halsel. Karena itu, harus ada langkah tegas dari kepala daerah dengan cara melakukan evaluasi secarah menyeluruh pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bupati harus segera ambil sikap tegas. Evaluasi dan copot Kepala Puskesmas Busua jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran ini,” tandas Irawan. (**)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang