Hukum & KriminalMaluku Utara

Ahmad Hadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mesjid Raya Halmahera Selatan

572
×

Ahmad Hadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mesjid Raya Halmahera Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: (Kasih Pengkum Kejati Maluku Utara Ricard Sinaga)

Halsel, PilarAktual.com – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, Ahmad Hadi alias AH resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad Hadi ditetapkan tersangka oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas korupsi pada pembangunan Proyek Masjid Raya halsel tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65.

Kerugian negara ini berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kergian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Tersangka bertindak selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” Ucap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Richard Sinaga, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Richard menambahkan, untuk mempercepat proses selanjutnya, tersangka AH dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari.

“Penahanan terhitung mulai dari hari ini sampai pada 04 Febuari 2024,” Jelasnya.

Richard menegaskan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Sm/red)

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow