LABUHA, PilarAktual.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan penggeledaan di tiga tempat berbeda di Desa Marabose Kecamatan Bacan, Senin (27/06/2022).
Ketiga tempat yang digeleda Penyidik Kejaksaan Negeri Labuha guna untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020.
“Penyidik Kejari Halsel lakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi” Ujar Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, Penyidik Kejari Halsel berhasil menemukan beberapa dokumen dokumen, sehingga penyidik langsung lakukan penyitaan dokumen tersebut.
“Penyidik menemukan beberapa dokumen hasil penggeledahan di 3 tempat yaitu, di Kantor Desa Marabose, Rumah Mantan Kepala Desa, dan Rumah Bendahara Desa, terkait dokumen, semua dokumen telah dilakukan penyitaan”Ujarnya.
Diketahui, penyidik Kejari Halsel saat ini sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi pada Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 yang berdasarkan Audit dari Inpektorat Halsel terdapat temuan sebanyak Rp 1.628.630.499. (Red)
















