Minsel, Pilaraktual.com – LSM BAKORNAS Sulut kembali di percayakan oleh masyarakat untuk melakukan pendampingan hukum atas kasus sengketa pemilikan atas sebidang tanah kebun setelah sebelumnya sudah 2 kali bersproses di desa Ongkaw tiga kecamatan Sinonsayang kabupaten Minahasa Selatan, Senin (27/6/2022).
Ketua LSM BAKORNAS Sulut Noldy Poluakan yang menjadi pelapor mewakili pemberi kuasa Dince Barakati warga desa Poigar kecamatan Poigar kabupaten Bolaang Mongondow saat di wawancara crew TVRI manado mengatakan, Objek sengketa tanah ini ada di perbatasan antara 2 desa yaitu desa Ongkaw tiga dan desa Aergale kata Noldy
Ada 3 sumber persoalan dalam kasus ini yaitu, tapal batas 2 desa, batas antara tanah pasini dan tanah negara serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sementara objek tersebut sudah ada Akte Jual Beli (AJB) atas nama pemberi kuasa dan sudah di kuasai, di kelola, di tanami oleh pemberi kuasa dari tahun 2008 ujar Nopol

Poluakan menambahkan seharusnya persoalan ini tidak akan terjadi apabila tahapan dan prosedur sebelum terbit SHM di lakukan secara baik dan benar, karena SHM yang di keluarkan adalah bagian dari program negara yaitu Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah, program ini lahir di era Presiden Jokowi yang sangat pro rakyat lebih khusus para petani penggarap di tanah eks HGU dan lainnya tutup Noldy
Kasie Trantib kecamatan Sinonsayang Fitri Tongkudu mengatakan bahwa ini adalah tahapan Mediasi atau musyawarah, semoga akan ada kata sepakat tapi jika tidak dapat solusi maka akan di buatkan brita acara dan silahkan melakukan upaya hukum selanjutnya ujar Tongkudu (Hsye)
















