KotamobaguPemerintahanPeristiwa

Wakil Wali Kota Kotamobagu Imbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Pajak

359
×

Wakil Wali Kota Kotamobagu Imbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Pajak

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Kotamobagu Imbau Masyarakat Segera Laporkan SPT Pajak

Kotamobagu, PilarAktual.comWakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mereka.

Imbauan ini disampaikan pada apel pagi yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu.

Apel pagi tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat mengingatkan kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Baca Juga :  BP2RD Ternate Semena-Mena Pungut Pajak Galian C Tanpa Izin

Rendy mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebelum tanggal 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan,” ujar Rendy Virgiawan Mangkat.

Rendy juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Menurutnya, pelaporan SPT yang tepat waktu bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan negara, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Dengan melakukan pelaporan tepat waktu, masyarakat turut membantu pembangunan sektor-sektor vital yang mempengaruhi kesejahteraan bersama, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Prajurit Yonif 126/Kala Cakti, Apresiasi Pengabdian Menjaga Kedaulatan NKRI

“Dengan kepatuhan kita dalam melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi kita semua,” tambah Rendy, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pelaporan pajak yang tepat waktu.

Wakil Wali Kota Kotamobagu juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha.

Sebagai pemimpin daerah, Rendy berharap masyarakat Kota Kotamobagu dapat bersama-sama menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan penuh tanggung jawab.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat juga menerima SPT Tahunan yang diserahkan oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto.

Baca Juga :  RSUD Amurang Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Warga Apresiasi Perubahan Pelayanan Rumah Sakit

Hal ini menjadi simbol pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan tercapainya kepatuhan perpajakan yang optimal.

Kehadiran Kepala KPP Pratama Kotamobagu dan para Asisten serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menambah makna dari apel pagi tersebut, yang tidak hanya menjadi ajakan untuk mematuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama pendanaan pembangunan.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow