LABUHA, PilarAktual.com – Untuk lebih memperkuat Alat bukti dalam penangan perkara tindak pidana korupsi, tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halsel Provinsi Maluku Utara.
Penggeledahan ini berlangsung sekira pukul 09.00 WIT, pada Jumat pagi (16/07/21). Guna penyidik sedang mencari alat bukti tambahan dalam dugaan tindak pidana Korupsi Sewa Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Selatan. Ini berdasarkan Surat perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko. mengatakan, penggeledahan ini merupakan salah satu rangkaian dalam rangka tim pemyidik melakukannpenyidikan guna mencari penambahan alat bukti.
“Ini sebagai bentuk keseriusan Kejari Kab, Halmahera Selatan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi ditengah-tengah pandemi Covid 19,”Kata Kejari Halsel.
Selain itu lanjut Fajar, Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Halmahera Selatan itu, disalah satu ruangan kepala bidang (Kabid) PUPR Halsel, Namun Kabid tersebut tidak berada di rungannya.
“Setelah penggeledahan tim penyidik tidak menemukan Kabid di ruangannya, sehingga ruangan sala satu Kabid terpaksa disegel karena tidak bisa dibuka,” Tandasnya.
Informasi yang terima Media PilarAktual.com bahwa, hasil pengamatan dilapangan terlihat Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH dan Tim Penyidik Kejari Halsel yang lain pergi meninggalkan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel pada pukul 11.00 WIT dengan membawa 2 (dua) koper dokumen.
Terpisah kasi Pidsus Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH ketika di konfirmasi untuk mebenarkan prihal penggeledahan di sala satu ruang Kabid tersebut mengemukakan, Tim penyidik Kejari Halmahera Selatan, telah menyita beberapa dokumen di sala satu ruang Kabid PUPR Halmahera Selatan.
” Dokumen yang kami sita berupa Dokumen penyewaan alat berat dan dekumen penyetoran-penyetoran,” Ujar Eko.
Dijelaskan Eko, Terkait penggeledahan tersebut ini belum selesai dilakukan penggeledahan, bahkan rungan Kabid juga terkunci.
“Untuk sementara rungan Kabid di segel , sambil menunggu kedatangan kabid PUPR dan di pastikan suda masuk di rungannya, baru dilanjutkan penggeledahan,” Jelas Eko.
Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko menuturkan, mestinya selama 3 tahun Bidang Bina Marga PUPR Halsel hanya menyetor hasil penyewaan alat berat ke kas Daerah Rp 126 Juta. Tetapi seharusnya di setorkan kurang lebih 600 miliyar.
“massa hanya Dinas PUPR lewat bina Marga hanya setorkan 125 juta ke Kasda. Padahal seharusnya 600 juta lebih yang harus disetor,” Tuturnya.
Sekedar diketahui, Kasus dugaan Sewa Alat berat Tim penyidik Kejari Halmahera Selatan sudah Periksa sebanyak 15 saksi dari 25 saksi yang dijadwalkan. (Red)
















