DaerahMaluku UtaraPemerintahan

Untuk Mencegah Covid-19, Bupati Halsel Kelurkan Surat Edaran Bagi ASN Dan PTT

165
×

Untuk Mencegah Covid-19, Bupati Halsel Kelurkan Surat Edaran Bagi ASN Dan PTT

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com — Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), H Usman Sidik mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja aparatur Sipil Negara dan tenaga honorer dalam upaya pencegahan penyebaran covid -19,

Himbauan itu tertuang, dalam surat edaran Bupati Halsel dengan no 048/1939/2021. Untuk menindaklanjuti keputusan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease (Covi-19). Saptu (03/7/2021)

Menurutnya, Dengan melihat penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) di Halmahera Selatan saat ini di angka yang signifikan. Olehnya itu, Bupati menegaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya terhitung tanggal 6 juli sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lahan Gedung BPP Yaba Diduga Ditilap, APH Diminta Usut Pemkab Halsel

Sementara Pejabat struktural esalon ll, lll dan IV serta bendahara dalam satuan kerja perangkat Daerah tetap melaksanakan tugasnya dikantor.

Untuk itu, Bupati menghimbau kepada para Pimpinan satuan perangkat daerah wajib menyusun shif kerja harian di lingkungan dinas, badan dan kantor masing masing. Sementara pegawai yang mendapat giliran masuk kantor harus dalam kondisi sehat dan tidak terpapar covid-19 dan itu, dibuktikan dengan surat keterangan rapid antigen covid-19.

Kemudian lanjut Bupati, Untuk pegawai yang mendapat jadwal bekerja dari rumah harus berada ditempat tinggalnya, tidak melakukan perjalanan keluar ruma seperti ketempat wisata, pusat pembelanjaan, jika terdapat kepentingan mendesak untuk meninggalkan tempat tinggalnya, pegawai bersangkutan wajib melaporkan kepada atasan lansungnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah

Bupati juga menyebutkan bahwa jika rapat/pertemuan penting yang dapat dihadiri oleh aparatur sipil negara yang sedang mendapat tugas kedinasan dirumah/tempat tinggalnya, dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana telekonferensi dan atau vidio conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau media elektronik

Sementara pemerintah daerah tetap memberikan gaji, tunjangan dan pendapatan lainnya yang sah bagi aparatur sipil negara dan tenaga honorer yang melaksanakan tugas kedinasan di tempat tinggalnya/ diruma (work from home).

Aparatur sipil negara dan tenaga honorer yang bekerja di unit pelayanan kesehatan dan unit pelayanan pendidikan agar dapat menyesuaikan jam kerja berdasarkan instruksi pimpinan unit kerja masing-masing

Bupati juga menegaskan akan memberi sanksi tegas jika surat edaran tersebut tidak di indahkan oleh aparatur sipil negara dan tenaga honorer, Maka akan diberikan sangsi tegas. (Red)

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Tekankan Evaluasi Program Stunting dan Kemiskinan Harus Berdampak Nyata

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow