Minsel, PilarAktual.com – Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan melalui Keputusan Nomor 1571 Tahun 2024 belum menjadi akhir dari proses pesta demokrasi ini.
Pasangan calon PYR-FAM menyatakan akan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat pleno penetapan hasil suara, KPU Minahasa Selatan mengumumkan perolehan suara sebagai berikut: pasangan FDW-TK meraih 51.575 suara, PYR-FAM memperoleh 43.607 suara, dan AGK-DEREN mengumpulkan 40.209 suara.
Namun, tim hukum PYR-FAM menolak menandatangani berita acara hasil tersebut, mengindikasikan ketidakpuasan atas proses pemilu.
Kuasa hukum PYR-FAM, Maykel Ronald Tielung, mengungkapkan bahwa gugatan ke MK akan diajukan secepatnya.
“Kami telah mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan. Sikap ini kami ambil karena kami menilai terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan pemilu, terutama pada 27 November lalu,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Tielung juga menyoroti dugaan pelanggaran di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).
Ia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang ada.
“Kami berharap Bawaslu tidak bersikap seperti lembaga tanpa taring. Ini momen untuk membuktikan integritas lembaga pengawas,” tegasnya.
Menurut Tielung, selama gugatan ke MK belum diputuskan, hasil pemilihan belum bisa dianggap final.
“Hingga proses hukum selesai, belum ada yang bisa dinyatakan menang atau kalah dalam Pilkada Minahasa Selatan ini,” pungkasnya.
















