Berita UtamaPolitik

Gugatan Diterima, BK-UHS Siap Bersaksi di Mahkamah Konstitusi

953
×

Gugatan Diterima, BK-UHS Siap Bersaksi di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Malut, PilarAktual.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman resmi mengajukan gugatan hasil Pemilukada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Jum’at 6 Desember.

Sebagaimana tertuang pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 58/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan tersebut dijelaskan, pada Jum’at tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat pukul 08:40 wib, telah di ajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 oleh; Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan nomor urut 1. Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa kepada Bambang Joisangadji SH. dkk, selanjutnya di sebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum selanjutnya di sebut termohon.

Baca Juga :  Personel Unit Reskrim Amankan Pria Diduga Lakukan Pengancaman Gunakan Senjata Tajam

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan di periksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sementara untuk pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya akta pengajuan pemohon.

Kuasa Hukum Paslon Bahrain-Umar, Bambang Joisangadji mengatakan, adapun pengajuan gugatan yakni, mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1084 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 pada Rabu, 4 Desember 2024 kemarin.

Baca Juga :  Pertumbuhan Kinerja Perkuat Layanan Jasa Raharja bagi Masyarakat

“Selanjutnya, kita lihat pada sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi nanti. Intinya kami berharap ada keadilan di sana,” kata Bambang.

Bambang menilai, dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan dinilai banyak kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, arahan dari atas ke bawah untuk memenangkan pasangan calon tertentu itu terencana serta terjadi di semua desa dan kecamatan.

Hal ini menurut Bambang, banyak fakta dan keadaan yang dirasakan semacam ada tekanan dan ancaman terhadap jabatan sehingga orang memilih tidak lagi menggunakan hati nurani tapi karena ketakutan maka hal ini perlu diperbaiki melalui Mahkamah Konstitusi agar kehidupan demokrasi di Halmahera Selatan dapat tumbuh dengan baik.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi atas tanggapan sebagai termohon atas permohonan pemohon ke Mahkamah Konstitusi. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow