TERNATE, PilarAktual.com — Pengadilan Negeri (PN) Ternate Provinsi Maluku Utara mencatat Penanganan Perkara sepanjang Triwulan 1 tahun 2021 masih di dominasi Narkotika.
“Jumlah kasus yang Terregistrasi sebanyak 144 perkara tindak pidana Narkotika, Namun jumlah itu masih didominasi kasus narkotika,”Kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Hi Noh, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, kamis (17/06).
Selain itu kata Kadar, perkara di pengadilan Negeri tersebut terdapat pidana biasa maupun pidana khusus.
“Untuk di kota Ternate masi dominasi perkara narkotika,”Jelas Kadar.
Meski begitu sambung Kadar, Rata-rata perkara pidana umum termasuk narkotika sudah diputus sedangkan sisanya masih jalani tahap persidangan.
“Untuk Kendala perkara narkotika rata-rata dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan. Begitu juga soal kehadiran saksi yakni petugas kepolisian yang kerap kali belum sempat hadir di persidangan karena urusan tugas,” Ujar Kadar.
Kadar mengungkapkan, pidana umum yang didominasi kasus narkotika, ada sebanyak 9 perkara korupsi. kasus perdata dengan 29 gugatan dan 61 permohonan. Sedangkan perkara hubungan industrial hanya 3 perkara.
“Untuk korupsi itu ada sembilan yaitu korupsi dana desa Lifofa (Tikep),air mancur Haltim,Halteng Dana Gor,dan Kemenag Halteng pengadaan lahan yang di ajukan pendapat ahli oleh salah satu terdakwa tahapannya sudah hampir selesai untuk tiang gor,”Ungkap Kadar.
Sementara Untuk kasus perdata bermacam macam. ada yang tahap mediasi, ada yang tahap putusan, dan ada pula tahap pemeriksaan saksi.
“Kita disini mayoritas pidana sudah di putus hanya sebagian saja masih jalan. Namun tidak sampai ratus karena kendalanya JPU tidak siap dengan tuntutan,” Ungkap Kadar. (Red)
















