LABUHA, PilarAktual.com – Unit Pidana Umum (UPM) Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan kembali tahap II Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 12 November 2021 kemarin.
Penyerahan atau tahap II ini, atas dugaan kasus pembunuhan di Desa Tanjung Jere Kecamatan Gane Timur dengan Tersangka Sunario Sumitro alias Rio (26).
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Hadad Hi. Djafar, S.H., melalui Kasubsi PDIM Si Humas Polres Halsel Bripka Reskiawan, dalam keterangan rilisnya membenarkan prihal tersebut mengatakan, penyidik Satreskrim polres Halsel kembali Tahap II Tindak Pidana Pembunuhan di Kantor kejaksaan Negeri Halsel.
“Tahap II kami dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Halsel Nomor : B – 645/Q.2.13 3/Eoh.1/11/2021, tertanggal 12 November 2021, perihal Pemberitahuan Penyidikan sudah Lengkap (P21),” Ungkap Kasat Reskrim Polres Halsel itu.
Hadad menyebutkan, Kejadian Pembunuhan ini terjadi di Desa Tanjung Jere Kec. Gane Timur dengan Tersangka Sunario Sumitro alias Rio (26). Tersangka dijerat dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Tersangka dikenakan ancaman penjara paling lama lima belas tahun atau paling singkat diancam dengan pidana penjara tujuh tahun penjara,” Pungkasnya. (Red)
















