BoltimPemerintahanPeristiwa

Ranperda Aset Daerah Resmi Jadi Perda, Pemkab Boltim Siap Benahi Tata Kelola

129
×

Ranperda Aset Daerah Resmi Jadi Perda, Pemkab Boltim Siap Benahi Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Ranperda Aset Daerah Resmi Jadi Perda, Pemkab Boltim Siap Benahi Tata Kelola

Boltim, PilarAktual.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama DPRD kembali menorehkan langkah penting dalam penguatan tata kelola aset daerah.

Hal ini ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (22/9/2025) di Ruang Paripurna DPRD Boltim.

Bupati Boltim, Oskar Manoppo, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati, Argo V. Sumaiku, hadir langsung dalam agenda tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati memberikan mandat kepada Wakil Bupati untuk membacakan sambutannya.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan, Bupati menegaskan bahwa lahirnya Perda ini tidak lepas dari dukungan penuh DPRD Boltim.

Menurutnya, peraturan ini akan menjadi pondasi penting dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah agar lebih transparan, tertib, dan akuntabel.

Baca Juga :  Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Boltim Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Dasar Hingga Desa

“Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini tidak terlepas dari upaya seluruh anggota DPRD yang memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tata kelola barang atau aset milik daerah,” ujar Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati.

Oskar Manoppo juga mengingatkan agar Perda ini tidak hanya berhenti pada tataran regulasi.

Ia meminta seluruh perangkat daerah, mulai dari OPD, camat, hingga sangadi, segera menindaklanjutinya dengan pembentukan administrasi yang tertib.

“Implementasi Perda harus berjalan optimal. Hal ini penting untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Boltim, M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., jajaran asisten daerah, camat, para sangadi, pimpinan OPD, hingga perwakilan dari Polres Boltim.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Keluarkan Imbauan Keamanan Menjelang Pengucapan Syukur

Kehadiran lintas elemen pemerintah ini disebut sebagai bukti komitmen bersama dalam mendukung regulasi baru tersebut.

DPRD Boltim sendiri menilai Perda ini sebagai instrumen penting yang dapat memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.

Dengan regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi praktik pengelolaan aset yang tumpang tindih atau berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Pengelolaan aset daerah memang menjadi salah satu isu penting yang kerap menjadi sorotan.

Selain menyangkut nilai aset yang besar, tata kelola yang tidak optimal berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Karena itu, lahirnya Perda ini dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.

Baca Juga :  Motivasi Siswa di MPLS, Bupati Baharuddin Soroti Pentingnya SDM Hadapi Bonus Demografi

Pemerintah Kabupaten Boltim melalui perangkat daerahnya kini dituntut untuk segera menyesuaikan sistem dan administrasi sesuai aturan baru.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa implementasi Perda berjalan di lapangan, bukan hanya sebatas dokumen aturan.

Dengan Perda ini, Pemkab Boltim berharap mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset sehingga bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, maupun mendukung berbagai program prioritas daerah.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow