PilarAktual.com – Sentral koaliasi anti korupsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta menilai pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan hanya dijadikan sebagai ladang korupsi.
Pasalnya, kasus masjid raya Halsel yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara prosesnya sudah naik ke penyidikan, namun terus digelontarkan anggaran oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Kordinator SKAK Maluku Utara di Jakarta, Reza A.S menyebut pembangunan masjid raya Halsel hanya untuk dijadikan sebagai ladang korupsi oleh oknum-oknum yang memuluskan kepentingan.
Sebab menurut Reza, pembangunan Masjid Raya Halsel yang menelan anggaran Rp 109 Miliyar tersebut, namun tak kunjung kelar alias Mangkrak. Namum Bupati Hasan Ali Bassam kasuba kembali gelontarkan anggaran Rp 24 miliyar melalui APBD pokok 2024.
Reza menuturkan, pusaran praktek Kolusi Korupsi, dan Nepotis “KKN”, menjadi sasaran empuk untuk menumpang didalam demokrasi politik di Indonesia, banyaknya problem KKN hampir terlihat abdi Negara dalam konteks lembaga yudikatif tidak dapat memfungsikan hukum sebagai panglima tertinggi.
Menurutnya, dugaan menyengat prakatek tindak pidana korupsi telah beralangsung ini merupakan kejahatan secara masif dan tersistematis dan tersimpan rapi.
“Kita patut menduga jangan-jangan ada dugaan kong-kalikong antara Kejati Maluku Utara dan oknum-oknum yang punya kepentingan pada pembangunan masjid Raya Halsel,”Ungkapnya Reza A.S, Kamis (28/12/2023).
Namun demikian, ia tetap meyakini KPK sebagai supremasi hukum akan terus ditegakan oleh abdi Negara yang memegang teguh prinsip-prinsip keadilan hukum di tanah air.
“kita masih memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir dari semangat rahim reformasi yang bertujuan untuk menumpas kejahatan tindak pidana korupsi, apalagi kita juga mengetahui, delapan hari yang lalu KPK telah melakukan OTT terhadap Gubernur Maluku Utara AGK, tentu bagi kami ini menjadi pintu masuk untuk proses pengembangan terhadap praktek korupsi di wilayah Maluku Utara,”Jelasnya.
Bahkan Juru bicara KPK Ali Fikri Menyebut berdasarkan kajian KPK, bahwa modal politik seseorang yang akan maju dalam pilkada sebesar Rp 30 miliar. itu artinya, mengkonfirmasi dugaan yang sama pada jenis kejahatan yang juga berlangsung di Kabupaten Halmahera Selatan terhadap pembangunan mega proyek mesjid raya Kabupaten Halmahera Selatan. Dimana, hal itu akan dijadikan modus pelanggengan kekuasaan untuk menghadapi pembiayaan politik dalam kontestasi demokrasi 2024 nanti.
Diungkapkan Reza, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, di bawa pimpinan Hasan Ali Basam Kasuba telah membatalkan proyek revitalisasi pantai mandaong bacan selatan. yang mana sudah di programkan oleh mantan bupati Halmahera Selatan HI Usman Sidik dengan anggaran multiyears 60 Miliyar. Akan tetapi, sayangnya telah di alihkan ke pembangunan mesjid raya kabuapten Halmahera Selatan dengan mengunakan APBD pokok Senilai 24 Miliar dan pasar moderen senilai 10 Miliar yang konon akan berlangsung pada tahun 2024.
“Jika digambarkan dalam membaca dugaan modus yang berkelajutan, berlaku mirip, yang mana saat diduga tertutup rapih. Olehnya itu, perlu mengetahui bahwa pada dua masa Pemerintahan Muhammad Kasuba menjadi Bupati Halmahera Selatan serta Bahrain Kasuba telah mencanangkan mega proyek mesjid Raya Halsel.
Hanya saja, sambung Reza, Itikad baik dapat menimbulkan pertanyaan publik, kenapa tidak dapat diselesaiakan, malah menghadirkan misteri misterius di balik problem mangkraknya mega proyek mesjid raya Halmahera Selatan, kita cukup mengetahui sejak 2016 sampai 2021, menjadi skandal raksasa yang menguras APBD Halsel begitu sangat fantastis mencapai 109 Miliar,”Ujarnya.
Untuk itu SKAK Malut di Jakarta meminta KPK awasi mega proyek mesjid raya Kabupaten Halmahera Selatan yang di anggap berkelanjutan menggunakan APBD 24 Miliyar tahun 2024. Karena dugaan tindak pidana korupsi hingga berdampak pada mangraknya Mesjid Raya Halmahera Selatan.
Sebagai Informasi bahwa Penyelidikan Proyek Pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun sampai saat ini belum ada tersangkanya.
Diketahui, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar.
Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.
Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.
Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid Halmahera selatan belum kelar.(Is)
















