LABUHA, PilarAktual.com – Polemik Pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhlis Jafar ke Akmal Ibrahim, akhirnya terungkap.
Hal di ungkap Langsung oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Halmahera Selatan Achmad Djianto Sajuti, kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Achmad Djianto mengatakan, surat pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan yang disampaikan ke Bupati, tidak ditindaklanjuti ke Gubernur Maluku Utara dengan alasan paripurna pergantian Ketua DPRD tidak sesuai kuorum.
“Jadi Pak Bupati beralasan kalau dia sampaikan (ke Gubernur) nanti dianggap kalau beliau tidak paham tentang aturan pergantian pimpinan (Ketua DPRD),” katanya, Senin (5/6/2023).
Dijelaskan Achmad, paripurna pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan hanya dihadiri 16 anggota DPRD. Sementara kuorum dalam paripurna, harus dihadiri 2/3 dari 30 orang anggota DPRD atau harus 21 orang.
“Jadi di peraturan DPRD-nya sudah jelas. Tapi setelah surat dilayangkan ke Bupati itu dikembalikan. Sesuai aturan itu hasil paripurna ke Bupati selama 7 hari, dan Bupati harus lanjutkan ke Gubernur. Namun Pak Bupati kembalikan ke DPRD dengan alasan tersebut,”Jelasnya.
Kendati begitu, Achamd enggan menyampaikan lagi tahapan selanjutnya atas pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan. Ia beralasan proses pergantian ini sudah masuk ke hal teknis sehingga harus dari ditanyakan ke unsur pimpinan DPRD.
“Nanti tanyakan saja ke pimpinan, karena ini sudah masuk ke hal teknis,”Ujarnya seraya berlari.
Diketahui, sebelumnya DPP Partai NasDem melayangkan surat usulan perubahan Ketua DPRD Halmahera Selatan dengan nomor 16-Ktps//DPP NasDesm/I/2023.
Melalui surat tersebut, partai asuhan Surya Paloh ini menggantikan posisi Muhlis Jafar dengan Akmal Ibrahim, karena keduanya merupakan anggota DPRD periode 2019-2024 dari fraksi NasDem.
Namun belakangan, DPS Partai NasDem Halmahera Selatan menaruh curiga ke tiga unsur pimpinan DPRD. Mereka menduga, ada persekongkolan untuk menghambat proses pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan dari Muhlis Jafar ke Akmal Ibrahim. (Tam)
















