Manado, PilarAktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Kelima tersangka terdiri atas empat orang dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut dan satu orang dari Sinode GMIM.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.
“Penyidikan telah menetapkan lima tersangka, yakni JRK, AGK, FK, SK, dan HA. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Kapolda, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas.
Menurut Roycke, usai menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan secara mendalam dan menaikkannya ke tahap penyidikan setelah ditemukan cukup bukti. Berdasarkan gelar perkara, kelima orang tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 84 saksi dari berbagai instansi terkait.
Rinciannya, delapan saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut, tujuh dari Biro Kesra, sebelas dari Tim Anggaran Pemprov, enam dari Inspektorat, sepuluh dari Sinode GMIM, sebelas dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), serta 31 dari kelompok masyarakat dan pelapor.
Polda Sulut juga menggandeng sejumlah ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, ahli konstruksi dari Politeknik, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 8,96 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kapolda menegaskan, Polda Sulut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi. Hukum adalah proses terhormat, dan kami berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum,” pungkas Kapolda.
















