DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Polda Besama TNI, Resmi Berlakukan Kawasan Wajib Masker

191
×

Polda Besama TNI, Resmi Berlakukan Kawasan Wajib Masker

Sebarkan artikel ini

TERNATE, PilarAktual.com — Setelah melewati Program Kampung Tangguh dibentuk, Kali ini Polda Maluku Utara bersama TNI membuat Program Kawasan Wajib masker Kieraha 2021 yang diinisiasi oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K.

program kawasan wajib masker tersebut di resmi berlakukan yang bertempat di Taman Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara. Jumat (12/2/2021)

Dijelaskannya, Program kawasan wajib masker Kieraha 2021 resmi diberlakukan di wilayah maluku utara, dengan ditandai prosesi pemotongan Pita dalam Launching yang dilakukan oleh Wakapolda Maluku Utara yang mewakili Kapolda Malut.

Diketahui, Hadir dalam kegiatan Launching kawasan wajib masker Kieraha 2021 yakni Wakapolda Malut , Danrem 152/Babullah, Pejabat Utama Polda Malut, Walikota Ternate, Danlanal Ternate, Dandim 1501/Ternate, Kapolres Ternate, Kepala BPBD Kota Ternate, Dishub Ternate dan Kepala Jasaraharja Maluku Utara serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Polres Minahasa Tindak 3 Terduga Penjual Pertalite, Harga Tembus Rp35.000 per Liter

Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin melalui Dir Lantas Polda Maluku Utara Kombes Pol. B Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K., M.H , menyampaikan bahwa, Kawasan wajib masker ini guna untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, sebab ini adalah bagian dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diruas jalan dan memutus mata rantai dan mengurangi penyebaran Covid-19.

“Program ini dilaksanakan di 9 Polres jajaran Polda Maluku Utara yang terdiri dari Polres Ternate 1 lokasi, Polres Tidore Kepulauan 3 Lokasi, Polres Halut 3 Lokasi, Polres Halbar 3 Lokasi, Polres Halteng 3 Lokasi, Polres Haltim 1 Lokasi, Polres Halsel 2 Lokasi, Polres Kepulauan Sula 3 Lokasi dan Polres Morotai 3 Lokasi”. Jelas Dirlantas Polda Maluku Utara.

Baca Juga :  Operasi Sarang Narkoba di Kuala Bangka, Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dengan Sabu 19,02 Gram

Twedi Aditya, menuturkan, Kegiatan ini dibagi menjadi 3 Tahap yakni tahapan pad minggu pertama dilakukan Sosialisasi, Himbauan dan Teguran.

Kemudian pada Minggu Kedua yakni Himbauan dan Teguran, dan pada Tahap selanjutnya di Minggu Ketiga akan dilakukan Teguran dan Hukuman sanksi sosial atau berdasarkan perda masing-masing daerah.

Sementara itu Danrem 152/Babullah dalam sambutannya berharap, kita yang ada disini jangan bosan-bosan terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker.

” Karena ini menjadi tugas kita bersama bukan hanya Tugas TNI-Polri dan pemerintah daerah, tetapi tugas seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah Maluku Utara,” jelas Dandrem. (Tam/red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas