Maluku UtaraPemerintahan

Petahana dan Mantan Kades di Halmahera Selatan Harus Bebas Temuan

186
×

Petahana dan Mantan Kades di Halmahera Selatan Harus Bebas Temuan

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Sebanyak 180 desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2022 ini. Karena itu, petahana dan mantan kades yang akan kembali bertarung pilkades serentak harus bebas temuan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Asbur Somadayo mengatakan, incumbent dan mantan kades yang mau ikut pilkades serentak pada Oktober mendatang harus mendapat rekomendasi dari Inspektorat bebas temuan.

“Perlu saya tegaskan, salah satu syarat bagi kades dan mantan kades yang mau ikut pilkades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat, ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Surat bebas temuan ini kita keluarkan, apabila kepala desa menindaklanjuti temuan baik bersifat administratif maupun keuangan. Dengan cara kepala desa menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut administrasi maupun keuangan,” Tegas Asbur, Kamis (7/4).

Baca Juga :  Hadiri RUPS LB Bank SulutGo, Bupati Oskar Manoppo Dukung Penataan Pengurus Sesuai Arahan OJK

Mantan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur itu menambahkan, setelah ditindaklanjuti, dan diverifikasi oleh Sub Bagian Inspektorat barulah dikeluarkan surat bebas temuan. Ini menjadi syarat bagi kades petahana atau mantan kades ikut pada pilkades serentak.

“Kita akan lihat tiga tahun terakhir hasil temuan apakah ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini selalu kita update, sudah berapa yang sudah ditindaklanjuti, ini akan dijadikan evaluasi audit tahunan. Temuan administrasi terkait pemerintahan desa, ada juga sifatnya keuangan. Seluruh temuan ini, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa,” Ungkap Asbur.

Menurut Asbur, sepanjang tidak ditemukan temuan dan memenuhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tetap memberikan rekomendasi.

Dalam regulasi, temuan itu harus ditindaklanjuti, yang sifatnya keuangan ada batasnya 60 hari LHP tersebut kepada audit. Rentang 60 hari ini diharapkan ada tindak lanjut dari pemdes. Setelah 60 hari kalau tidak ditindaklanjuti bisa ke ranah hukum. (Red)

Baca Juga :  Wabup Syafrizal Apresiasi Prestasi Tim Futsal Batu Bara dan Siap Dukung Berlaga di Tingkat Nasional

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow