BoltimOpiniPeristiwa

Peran Antagonis Para Serdadu (Bagian II)

710
×

Peran Antagonis Para Serdadu (Bagian II)

Sebarkan artikel ini
Peran Antagonis Para Serdadu

Pembaca, jika Serdadu Retho Bambuena-ternyata adik kandung sahabat saya Rensa Bambuena-menyebut pemberhentian para THL karena faktor ‘tak sevisi-misi Bupati/Wakil Bupati’, maka Serdadu satu ini (katanya lebih senang) menyebut kebijakan tadi sebagai upaya sterilisasi persekongkolan jahat rezim sebelumnya. Saya sendiri di beberapa tulisan enggan menggunakan kata ‘rezim’ dan lebih memilih kata ‘pemerintahan’ meski arti keduanya tak jauh beda. Rezim dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai tata pemerintahan negara atau pemerintahan yang berkuasa. Namun di leteratur lain-Wikipedia- disebutkan, penggunaan kata ‘rezim’ di era modern berkonotasi negatif, karena mengisyaratkan otoriter dan kediktatoran.

Fiko menarasikan kebijakan Bupati SSM sebagai ‘jalan penyelamatan’ institusi yang selama ini digerogoti praktik KKN. Atau dapat diandaikan bahwa kebijakan ini sebagai pembersih kotor bagi pemerintahan terdahulu.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Resmikan Relokasi 20 KK, Warga Terima Rumah dan Bantuan Modal Usaha

Baca Juga: Bupati Boltim Berang Ada Sangadi Yang Belum Mengganti Perangkat Desa

Pembaca, bagi ‘orang dalam’ kebijakan apapun yang diambil bupati SSM, pasti akan diposisikan positif. Kita pun tak boleh terjebak. Sebab, bukan tidak mungkin yang dikira keju ternyata sagu.

Fiko melanjutkan: “Perekrutan THL tidak seharusnya dilandaskan pada faktor kedekatan, faktor clan apalagi karena faktor transaksi politik. Tetapi proses perumusan kebijakan berupa penentuan THL/Honda harus berlandaskan pada aspek profesionalitas, transparan dan tidak mengabaikan prinsip kepakaran. 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow