Manado, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memperkuat langkah perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan koreksi dan penandatanganan Berita Acara Penyepakatan Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penataan dan perlindungan lahan pertanian pangan agar keberadaan sawah produktif tetap terjaga di tengah perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan.
Pemkab Boltim melalui Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) turut mengambil bagian dalam proses tersebut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Koreksi terhadap usulan LP2B dilakukan untuk memastikan data serta lokasi lahan yang diusulkan memiliki kesesuaian dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Proses tersebut juga menjadi langkah strategis untuk membangun kesepahaman antarpemerintah daerah dalam menentukan kawasan pertanian yang perlu dipertahankan secara berkelanjutan.
LP2B memiliki posisi penting dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan di tengah potensi tekanan terhadap lahan produktif.
Perubahan fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman, fasilitas maupun kegiatan nonpertanian lainnya dapat berdampak terhadap kemampuan daerah dalam mempertahankan produksi pangan.
Karena itu, perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.
Bagi Boltim, langkah tersebut menjadi penting mengingat sektor pertanian merupakan salah satu bagian strategis dalam menopang perekonomian masyarakat.
Perlindungan lahan produktif diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap keberlangsungan aktivitas pertanian sekaligus menjaga ruang produksi pangan untuk kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Keterlibatan Dinas Pertanian dan Dinas PUTR juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aspek pertanian dengan perencanaan tata ruang.
Kebijakan perlindungan lahan pangan membutuhkan data yang akurat serta keselarasan antara perencanaan pembangunan dan kondisi faktual di lapangan.
Melalui koreksi dan penyepakatan usulan LP2B tersebut, Pemkab Boltim bersama Pemprov Sulut diharapkan dapat menghasilkan data dan perencanaan lahan pertanian yang lebih terukur.
Kesepakatan itu sekaligus menjadi pijakan untuk mendorong pembangunan daerah yang tetap memperhatikan keberlanjutan lahan pertanian.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan wilayah, tetapi juga mampu menjaga sumber daya pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan.
Upaya mempertahankan lahan sawah secara berkelanjutan pada akhirnya bukan sekadar menjaga luasan lahan, melainkan memastikan masyarakat tetap memiliki sumber produksi pangan yang dapat diandalkan untuk masa kini dan generasi mendatang.
















