Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Salah satu langkah strategis terbaru dilakukan melalui kerja sama antara Pemkab Boltim dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kerja sama tersebut resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M., bersama Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Candra Husain, di Ruang Kerja Bupati, Tutuyan, Senin (18/05/2026).
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN itu menjadi langkah penting dalam mendorong modernisasi tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor agraria dan perpajakan daerah.
Integrasi data yang dibangun diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akurat.
Bupati Boltim, Oskar Manoppo, mengatakan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penguatan administrasi pertanahan, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat memetakan potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara lebih akurat dan real-time,” ujar Oskar.
Menurutnya, integrasi berbasis teknologi ini juga menjadi solusi untuk mempercepat pengamanan aset milik pemerintah daerah melalui proses sertifikasi tanah yang lebih efektif dan terukur.
Dalam kerja sama tersebut, ruang lingkup kolaborasi mencakup integrasi data pertanahan dan pajak daerah, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Boltim.
Secara teknis, sistem interkoneksi data akan menggunakan web service berbasis Representational State Transfer JavaScript Object Notation (REST JSON).
Sistem ini dikelola bersama oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boltim dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
Dengan sistem tersebut, validasi pembayaran BPHTB serta pencocokan data wajib pajak dan objek tanah dapat dilakukan lebih cepat tanpa proses birokrasi yang panjang.
Pemerintah daerah optimistis, digitalisasi layanan ini akan mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi kerja antarinstansi.
Selain itu, integrasi data dinilai penting untuk mengurangi potensi ketidaksesuaian data pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih kerap ditemukan di lapangan.
Kerja sama ini disepakati berlaku selama lima tahun ke depan. Selama masa pelaksanaan, Pemkab Boltim dan Kantor Pertanahan akan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data secara berkala minimal satu kali setiap bulan guna memastikan validitas data tetap terjaga.
Pemkab Boltim berharap sinergi tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum bidang agraria, serta optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Boltim dalam membangun sistem pemerintahan modern berbasis digital dan keterbukaan data di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
















