Mitra, PilarAktual.com – Hukum Tua Desa Bentenan Indah, Dewi Sahelangi, bersama perangkat desa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 4, 5, dan 6 tahun 2024 kepada masing-masing penerima manfaat pada Senin (15/7/2024).
Sahelangi mengungkapkan, terdapat tujuh keluarga penerima manfaat (KPM) berusia 65 tahun yang dinyatakan layak menerima bantuan ini.
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000, yang disalurkan secara bertahap Rp300.000 setiap bulan.
“Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk desa dengan memberikan bantuan finansial langsung kepada masyarakat desa yang berpenghasilan rendah,” jelas Sahelangi.
Ia berharap masyarakat yang menerima BLT-DD dapat memanfaatkan dana tersebut dengan bijak.
“BLT Dana Desa yang diterima masyarakat bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan, atau untuk berwirausaha sehingga bisa mendapatkan penghasilan tambahan,” tandasnya.
















