Purwakarta, PilarAktual.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memulai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purwakarta tahun 2025-2049.
Pembahasan ini dimulai setelah DPRD dan Pemkab Purwakarta mencapai kesepakatan pada Rapat Paripurna Tingkat I yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
Rapat perdana anggota Pansus DPRD Purwakarta dalam rangka pembahasan Raperda RPJPD tersebut digelar di ruang rapat Gabungan Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Kamis (30/5/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Raperda RPJPD, Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), dan dihadiri oleh anggota Pansus lainnya yaitu Dedi Juhari (Fraksi PKS), Ir. H. Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS), Said Ali Azmi alias Bang Jimmy (Fraksi Gerindra), dan Agus Sugianto (Fraksi PAN).
Dari pihak Pemkab Purwakarta, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Hj. Nina Herlina, beserta Sekretarisnya, Edi Sukandar, dan jajaran lainnya. Turut hadir juga Kabag Hukum Setda, Suntama, beserta timnya.
Dalam rapat perdana ini, Pansus DPRD dan Pemda Purwakarta membahas Raperda RPJPD Kabupaten Purwakarta tahun 2025-2049 pada tahap pemaparan.
Kepala Bapelitbangda menyampaikan presentasi awal, disusul dengan saran serta masukan dari Bagian Hukum Setda Purwakarta mengenai pedoman arah kebijakan para pimpinan daerah Kabupaten Purwakarta yang akan memimpin pada periode 2025-2049.
“Setelah mendengar pemaparan dari Kepala Bapelitbangda dan saran dari Kabag Hukum Setda, kami sepakat untuk membahas bab dan pasal yang urgen terlebih dahulu, seperti tujuh isu strategis dan kearifan lokal. Mengingat waktu yang diberikan oleh pimpinan dewan kepada Pansus, kami berharap bisa menyelesaikan dan mengesahkan Raperda ini pada bulan Juli 2024. Produk hukum ini harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi untuk mencapai Purwakarta Maju, Mandiri, dan Unggul,” ujar Ketua Pansus, Fitri Maryani.
Dengan dimulainya pembahasan ini, DPRD dan Pemda Purwakarta berharap dapat merumuskan RPJPD yang komprehensif dan selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional dan provinsi, demi kemajuan Kabupaten Purwakarta dalam jangka waktu 25 tahun ke depan.
















