Berita UtamaKotamobaguPemerintahanPeristiwa

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu

353
×

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, PilarAktual.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai rabu, 12 Oktober 2022.

Hal ini juga berlaku di Kantor Imigrasi Kotamobagu, yang di nahkodai Usman Kepala kantor imigrasi (Kakanim) kelas ll Non TPI Kotamobagu, Rabu 26 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.

“Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. Sementara itu, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Panen Melon di Air Putih, Dorong Pengembangan Hortikultura dan Dukung Program MBG

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

“Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” tutup Usman.

Baca Juga :  Warga Lanut Keluhkan Dampak Tambang, Pemkab Boltim Siapkan Lima Langkah Penanganan

Penulis: Stinki Mamonto | Editor: Redaksi

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow