DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Kapolda Malut Bakal Tindak Tegas Oknum Anggota Polres Halsel Terlibat Kasus Penganiayaan

255
×

Kapolda Malut Bakal Tindak Tegas Oknum Anggota Polres Halsel Terlibat Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

TERNATE, PilarAktual. Com — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. memastikan bahwa akan menindak tegas terhadap oknum anggota Polres Halmahera Selatan yang terlibat kasus penganiayaan di sel tahanan.

“Kepolisan sebagai pelindung dan pengayom serta penegakan hukum. ketika ada masyarakat yang menjadi korban oleh oknum anggota Polisi maka akan ditindak tegas. tahapan yang dilalui tentunya akan dilakukan proses penyelidikan untuk mengetahui kepastian posisi masalah tersebut,”Ujar Kapolda melalui Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Adip Rojikan, Saat dikonfirmasi melalui Via WhastApp, Kamis (11/02).

Adip menuturkan, Polda tetap monitoring Kasus Penganiayaan masyarakat Desa marabose di tahanan polres halsel serta mematikan proses penangananya. Bila mana terbukti oknum polisi itu melakukan kesalahan tersebut maka tetap diproses hukum.

Baca Juga :  Banyak Petani di Halsel Terdampak El-Nino, TMI Minta Kementan Salur Bantuan

“Ketika ada satuan bawa melakukan satu permasalahan maka langsung dikoordinasikan terkait dengan proses yang sedang terjadi,”Ungkap Perwira tiga bunga itu.

Juru bicara Polda Malut itu pun mengaku, bapak kapolda tidak akan mentolelir oknum anggota yang bermasalah. Artinya setiap anggota yang terlibat kasus tetap di proses.

“Jadi tetap di proses dan apabila terbukti akan di berikan sangsi akan di Pecat tidak dengan hormat (PTDH),”Jelas Adip.

Adip juga mempersilahkan kepada keluarga korban bilamana ingin melaporkan soal pelanggaran kode etik di Propam Polda Malut.

“Siapapun dia jika tidak puas dengan tindakan oknum anggota tersebut dipersilahkan membuat laporan resmi ke propam polda Malut. Propam siap membantu dan menerima pengaduan tersebut. Kita tidak menolak dan menghalangi selama kejadian itu nyata,”kata Adip.

Baca Juga :  Kapolres Boltim Pimpin Green Policing di Hutan Bakau Tutuyan, Ajak Nelayan Jaga Kelestarian Alam

Atas nama polda Maluku Utara, meminta kepada masyarakat atau keluarga yang merasa dirugikan oleh oknum anggota polres halsel silahkan menggunakan hak yang dimiliki untuk melaporkan.

“Silahkan mengadukan ke propam. Namun demikian dilengkapi dengan alat bukti yang ada tidak sekedar merekayasa bukti,”Kata Adip.

Untuk anggota yang anggota di polres jajaran lanjut Adip, berikan contoh kepada masyarakat bahwa polri adalah teladan, pelindung, pengayom dan penegakan hukum. Olehnya itu, anggota tidak bole melakukan pelanggaran hukum.

“Ketika melakukan pelanggaran hukum. Siapapun dia tetap di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”Tegas Adip.

Diketahui, kejadian penganiayaan itu bermula pada Minggu malam 24 Januari 2021 lalu, petugas satgas covid-19 melakukan razia kerumunan dan masker disebuah acara resepsi pernikahan di Desa Marabose, namun sejumlah pemuda itu tak terima atas tindakan yang dilakukan dan langsung menyerang petugas satgas dengan lemparan batu.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Atas kejadian itu, keempat pemuda tersebut, Sukriman (24), Rizki (17), Nandi (15) dan Fasrin diserahkan ke Polres Halsel pada Senin (08/02) malam untuk dilakukan bimbingan. tetapi tidak di bimbing namun keempat pemuda itu malah dianiaya sampai babak belur. (Tam/Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow