Politik

Kantongi Bukti TSM, Mahkamah Konstitusi Jadi Tujuan BK-UHS

1026
×

Kantongi Bukti TSM, Mahkamah Konstitusi Jadi Tujuan BK-UHS

Sebarkan artikel ini

Malut, PilarAktual.com – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu), Ismid Usman, SH mengatakan bahwa kemenangan Paslon Nomor Urut 3 Bassam-Helmi diduga dilakukan kecurangan secara terstruktur, sistemis dan masif.

Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bassam-Helmi tersebut sejak tahapan Pemilukada berjalan, dengan melibatkan ASN, dan Kepala Desa guna memenangkan kompetisi pada 27 November kemarin.

“Terdapat beberapa Pelanggaran berupa pendistribusian bantuan sosial dengan bagi-bagi sembako pada saat minggu tenang yang dilakukan oleh beberapa kepala desa,” terang Ismid.

Lanjut Ismid, Kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 ini sejak bergulirnya tahapan Pemilukada, hal tersebut dibuktikan dengan putusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oleh oknum ASN yang membagikan uang untuk kepentingan Paslon tertentu.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan Demokrat Boltim Hidupkan Semangat Gotong Royong Lewat Aksi Bersih Danau Mooat

Menurutnya, kecurangan yang dilakukan dengan modus pendistribusian bantuan sosial yang dilakukan para Kepala Desa yakni pembagian sembako pada masyarakat disaat Minggu tenang telah menguntungkan salah satu Paslon, sehingga kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilukada secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Pembagian sembako oleh beberapa Kepala Desa merupakan pelanggaran pemilu, sebab sudah ada Edaran dari Kemendagri untuk larangan penyaluran bansos jelang Pemilukada,” pungkasnya.

Menurut Ismid, semua bukti Pelanggaran mulai dari tahapan awal berjalan sampai pada hari pencoblosan sudah dikantongi, termasuk mengkebiri Hak Politik warga untuk menyalurkan hak suara pada 27 November kemarin.

Sementara tindakan tersebut melanggar Pasal 178 Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana dengan penjara 12 hingga 24 bulan dan denda 12 hingga 24 juta rupiah.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan Demokrat Boltim Hidupkan Semangat Gotong Royong Lewat Aksi Bersih Danau Mooat

Untuk itu Ismid menegaskan bahwa semua indikasi kecurangan yang terjadi di Pemilukada Halmahera selatan sudah ditelusuri, sehingga semua bukti-bukti pelanggaran di seluruh Desa dan Kecamatan sudah dikumpulkan bukti pelanggarannya.

“Kami tetap menghormati proses yang sudah berjalan sampai hari ini, namun banyak kecurangan yang terjadi, sehingga hasil Pemilukada Halmahera Selatan ini akan. berakhir di Mahkamah Konstitusi,” tutup Ismid. (red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow