TERNATE, PA.com – Desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, periode 2019-2024.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarja H Rivai dalam mengawasi laporannya pada 29 Juni 2026 lalu, atas indikasi kemahalan biaya perumahan dan transportasi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Dalam laporan tersebut, SEMMI Maluku Utara pun menyeret sejumlah nama eks Kepala Daerah hingga eks pejabat, serta pejabat aktif, Eks Ketua DPRD, Sekertaris DPRD Ternate.
Mereka masing-masing yakni, Eks Walikota Ternate mendiang Burhan Abdurahman dan Wali Kota aktif M. Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024, Muhajirin Bailusy, Mantan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Safiah M. Nur serta Ketua Tim TAPD atau Mantan Sekda Kota Ternate saat itu, Jusuf Sunya dan Ketua Tim TAPD saat ini Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Terendus Perwali tahun 2021 masih digunakan hingga tahun anggaran 2026
Sarjan menjelaskan sejak munculnya, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2023 atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, Pemerintah kota Ternate dan DPRD tidak melakukan revisi atau penerbitan Perwali yang baru. Karena itu, Perwali nomor 21 tahun 2021 tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk digunakan sebagai dasar membayar tunjangan perumahan dan transportasi.
“Yang menjadi masalah besar adalah ketika adanya perubahan PP nomor 18 ke nomor 1 tahun 2023 itu kenapa tidak ada perubahan perwali. Ini perlu dipertanyakan, karena dasar pasal 17 di PP nomor 1 tahun 2023 itu sudah cukup jelas.” ungkapnya.
Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Atas Penetapan Nilai Tunjangan DPRD
Menurut Sarjan, berdasarkan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang di ubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas. Sebab, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rujukan Perwali ini kan pada peraturan pemerintah, dalam ketentuan pasal 17 ayat 1, 2, 3 dan 4. Itu sudah jelas bahwa penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate harus lebih memperhatikan asas-asas apalagi menyebutkan detail asas standar harga setempat dan luasan bangunan inikan nilai yang ditetapkan sudah tidak rasional.” jelasnya.
Sarjan menegaskan, secara hukum administrasi, kewenangan Wali Kota untuk menetapkan Peraturan Wali Kota bukan merupakan kewenangan yang bebas tanpa batas. Olehnya karenanya, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai norma yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang diubah dengan nomor 1 tahun 2023.
“Apabila kenaikan tersebut tidak didasarkan pada data pasar, oleh appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), atau kajian yang memadai dari lembaga berwenang seperti BPKP dan KPNL, maka terdapat indikasi bahwa Peraturan Wali Kota diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan oleh PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebakan terjadinya kerugian keuangan negara.” Tegas Faujan.
Sehingga menurutnya, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyelidik Kejati Maluku Utara karena, ada dugaan indikasi pengaturan oleh sejumlah pihak terkait. Sebab, perubahan Perwali dalam waktu yang singkat sementara ketentuan dalam PP dan Perwali sendiri dilakukan perubahan dalam 2 tahun sekali bukan 10 bulan sekali.
“Apalagi Perwali tersebut masih digunakan sampai tahun anggaran 2026 sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh sampai tahun angaran 2026 kenapa mereka pertahankan Perwali yang lama.” tuturnya.
Dasar Hukum Nilai Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Ternate
Data yang diperoleh tim redaksi media ini, bahwa verifikasi dokumen terkait atas penetapan nilai tunjangan perumahan dan transportasi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024. Dimana, ditemukan penetapan nilai tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Ternate nomor 7 tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Kemudian untuk penetapan rincian atau besaran nilai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 ditetapkan melalui peraturan Wali Kota, dimana ditemukan ada tiga Perwali yang diterbitkan.
Sementara di perwali pertama dengan nomor 02 tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota, Alm. Burhan Abdurahman menetapkan nilai tunjangan perumahan berdasarkan pasal 8 untuk Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24.500.000 per bulan dan anggota Rp12.500.000 per bulan. Kemudian untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp11.000.000 per bulan.
Perwali tersebut hanya berlaku 12 Bulan, Pemerintah dan DPRD Kota Ternate kembali melakukan revisi atau perubahan perwali nomor 34 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota, Alm. Burhan Abdurahman pada tanggal 30 Desember 2020 yang berlaku mulai Januari 2026.
Dimana nilai atau besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD juga ikut dinaikkan untuk Ketua DPRD sebesar Rp27.750.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.000.000 per bulan dan anggota Rp16.750.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp13.500.000 per bulan.
Perwali tersebut kemudian dilakukan perubahan setelah berlaku 10 bulan oleh pemerintahan yang baru dengan diterbitkan Perwali nomor 21 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota, M. Tauhid Soleman pada tanggal 26 Oktober. dengan nilai tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp29.500.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.500.000 per bulan dan anggota Rp20.000.000 per bulan. sementara itu untuk tunjangan transportasi pada pasal 9 ditetapkan nilai sebesar Rp18.000.000 per bulan.
Indikasi Kerugian Negara Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Ternate
Ketua SEMMI Malut itu mengungkapkan, sebelum kami laporan dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate ini, kami sudah menerima hasil yang dihitung oleh BPKP dan KPNL.
“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan besarnya kerugian negara tetap menjadi kewenangan penyidik dan lembaga yang berwenang melakukan audit.” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redak pilaraktual.com masih upaya melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait dilaporkan SEMMI Maluku Utara. (tim/red)
















