TERNATE, PA.com- Laporan pengaduan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara terkait kasus anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019-2024, mulai di proses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kepala Tata Usaha (KTU) Kejaksaan Tingi Maluku Utara, Syafri Hi. Muin ketika di konfirmasi sejumlah tim Redaksi mengatakan, laporan tersebut telah di proses dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke Tata Usaha (TU) dan teksh diteruskan ke Kepala Kejati Malut, Sufari dan telah di disposisi ke bidang intelijen.
“PTSP ke saya, saya teruskan ke Pak kajati, pak kajati ke intel. Pak kajati disposisi ke ke intel,”ujar Syafri
Untuk diketahui, pada Senin (29/06/2026) Pimpinan wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara resmi melaporkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman beserta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.
Laporan tersebut menyeret Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota Rizal Marsaoly, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, mantan Sekretaris DPRD Safiah, Sekretaris DPRD Aldi Ali, serta mantan Ketua DPRD Muhajirin Bailussy dan Anggota sebagai pihak terlapor.
Dalam laporannya, SEMMI Malut menduga kebijakan kenaikan tunjangan DPRD dilakukan melalui serangkaian Peraturan Wali Kota, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021, yang disebut menyebabkan lonjakan signifikan nilai tunjangan perumahan maupun transportasi anggota DPRD.
Berdasarkan dokumen laporan, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 mencapai Rp64,235 miliar.
Sementara itu, berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding yang mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar. SEMMI menegaskan angka tersebut masih memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
SEMMI Malut menilai penetapan besaran tunjangan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Organisasi Mahasiswa itu meminta Kejati Malut segera menyelidiki proses penyusunan kebijakan, penganggaran, penetapan besaran tunjangan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H Rivai mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Semua proses harus dibuka secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara,” tegasnya
SEMMI juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun besaran kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga auditor yang berwenang. (tim/red)
















