LABUHA, PilarAktual.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menyampaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Halsel dalam bulan suci ramadhan 1441 Hijriah.
Berdasarkan surat edaran Kemenpan RI yang ditindak lanjuti pemda Halmahera Selatan dengan nomor: 049/968/2022. Tentang jam kerja pegawai dilingkungan Pemda Halsel selama di Bulan Suci Ramadhan.
Hal itu disampaikan Pemda Halsel melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdul Kadir Adam, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, (30/03/2022).
Abdul Kadir mengatakan, terkait edaran Kemenpan jam kerja pegawai dalam bulan suci ramadhan, ditindaklanjuti melalui edaran Bupati jam kerja ASN lingkup Pemda Halsel pada Ramadhan itu berkantor pada pukul 08.00 WIT pulang kerja pukul 15.00 WIT.
“Jadi penerapan jam kerja pegawai lingkup Pemda Halsel telah disesuaikan edaran Kemenpan, berdasarkan edaran Bupati, pegawai berkantor pukul 08.00 -15.00 WIT itu khusus unit kerja 5 hari, sedangkan unit kerja pegawai 6 hari masuk pukul 08.00-14.00 WIT,” Jelas Abdul Kadir.
Selain itu, pada hari Jumat aktivitas seluruh pegawai di kantor masuk pada pukul 08.00 pulang kantor pada pukul 14.00 WIT.
“Diharapkan kepada semua pegawai ASN maupun PTT lingkup Pemda Halsel agar mengikuti jam kerja yang sudah ditetapkan melalui edaran pak Bupati,” Pinta Abdul Kadir. (Red)
















