Hukum & KriminalMaluku Utara

Guru Honorer SMA di Halsel Cabuli Siswi di Ruang Kepsek, Pelaku Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

189
×

Guru Honorer SMA di Halsel Cabuli Siswi di Ruang Kepsek, Pelaku Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktula.com – Oknum guru honorer di sekolah menengah Atas (SMA) Desa Kotalow Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, inisial SHH (35) telah melakukan pencabulan terhadap bunga inisial (15) merupakan siswi kelas X diruangan kepala sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Halsel, Alfian Jauhari Hanafi, Kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2022 mengatakan, kejadian tersebut kronologisnya korban bunga inisial nilai mata pelajaran Penjaskes (Teori Olahraga) tidak lulus, maka kesempatan itu oknum pelaku guru honorer memanfaatkan bunga membujuk, merayu, hingga melakukan persetubuhan dengan korban.

Lebih Lanjut Alfian menceritakan, Kejadian tersebut pada tanggal 22 Desember 2021 lalu sekitar pukul 11.30 WIT (waktu apel pulang),

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

“Awalnya, Korban dipanggil menghadap di ruangan kepsek kemudian pelaku langsung menutup pintu dan mengatakan nilai mata pelajaran Penjaskesmu tidak lulus, korban kemudian minta mengulang dengan memberikan beras dan BBM, tetapi pelaku langsung bilang “Ngana so tau sudah” dengan begitu pelaku kemudian membuka seluruh pakaian korban lalu pelaku melakukan asksi bejatnya yang berselang 5 menit berlangsung korban diminta tutup mulut, setelah itu korban keluar meninggalkan ruangan bertemu dengan teman di halaman sekolah tanpa sengaja korban keceplosan menceritakan kejadian dalam ruangan kepsek bersama pelaku,” Ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya sambung Alfian, pelaku langsung dilaporkan hingga pelaku di proses hukum serta disidang hingga ada putusan PN Labuha 02 Juni 2022 kemarin, Didalam putusana PN pelaku dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan dengan motif merayu korban (berbohong). Pelaku dijerat, Pasal 76d jo 81 ayat (3),(2) uu perlindungan anak alternatifnya pasal 76 d junto 180 ayat 3 ke 3 tentang perlindungan anak hukuman 13 tahun penjara subsider 6 bulan denda 50 juta.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

“Putusan itu, berdasarkan fakta persidangan pelaku terbukti melakukan perbuatan bejat persetubuhan (Pencabulan) korban di ruangan kepsek pada Rabu, tanggal 22 Desember sekitar pukul 11.30 WIT,”Tandasnya.

Diketahui setelah putusan pengadilan negeri Labuha, pelaku SHH langsung ditahan di rutan lapas kelas IIIB Labuha. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow