DaerahMaluku UtaraPemerintahan

Frem Muak Jakarta Dukung KPK Panggil Tiga Bersaudara Kepala Daerah Aktif dan Mantan Kepala Daerah

192
×

Frem Muak Jakarta Dukung KPK Panggil Tiga Bersaudara Kepala Daerah Aktif dan Mantan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, PilarAktual.com – Fron Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi (FREM-MUAK) Jakarta Pusat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memanggil Tiga (3) bersaudara selaku Kepala Daerah aktif dan Mantan Kepala Daerah.

Dari ke 3 bersaudara Kepala daerah tersebut mereka masing-masing Gubernur Maluku Utara Andul Gani Kasuba, Dr Muhammad Kasuba dan Bahrain Kasuba.

Menurutnya, dari ke 3 orang ini mereka telah tersandung berbagai dugaan tindak pidana kasus korupsi diantaranya, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba tersandung kasus tentang 27 Izin Usaha Pertambangan Ilegal, (27 IUP).

Menguatnya, Kasus 27 IUP yang melibatkan Gubernur Malut Gani Kasuba, perna dilaporkan resmi oleh dua Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara sejak 28 Februari 2018. Di komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ri.

“Kasus 27 IUP terkesan KPK-RI tidak ada langka tegas dari tahun 2018 hingga 2022. Maka, kami menantang KPK RI berani menyeret Gubernur Malut Gani Kasuba, yang diduga sebagai dalang utama untuk dimintai keterangan soal kasus 27 IUP,” Ucap M Reza Sadik, dalam siaran persnya, tanggal 04 April 2022 kemarin di jakarta.

Baca Juga :  Pemkab Boltim dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027, Ini Tiga Prioritas Utamanya

Setelah 27 IUP yang belum di tuntaskan KPK, muncul lagi kasus baru yakni Seleksi Tilawatil Qur’an Nasional (STQN) XXVI Tahun 2021 lalu. Kegiatan STQN XXVI Malut menggunakan anggaran senilai 46 miliar, diduga adanya praktek penggelapan secara massal yang sengaja dilakukan Gubernur Malut dan para antek-anteknya.

Anggaran STQN XXVI Provinsi Malut tahun 2021 senilai 46 Miliyar tersebut yang ikut tersandung penggelapan anggaran yakni, Kepala Bappeda Maluku Utara Salmin Janidi selaku Ketua Panitia Lokal, Istri Gubernur Maluku Utara dan Kepala Biro Umum

“Untuk itu, KPK dibawa kepemimpinan Firli Bahurli , suda seharusnya menyelidiki untuk mengaudit dan menginvestigasi oknum yang diduga tersandung korupsi, kami mendukung langka KPK agar panggil & periksa beberapa oknum yakni, Salmin Janidi, Istri Gubernur Maluku dan Kepala Biro Umum 20 Miliar,” Bebernya.

Selain itu juga keterlibatan Ahmad Purbaya sebagai Koordinator Usaha Dana Seleksi Tilawatil Qur’An Nasional (STQN), diduga kuat mengambil keuntungan secara sistematis melalui bantuan pihak ke ketiga yakni perusahaan tambang yang beroprasi di Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Hal ini tentunya, bagi kami adalah modus penggelapan yang menyedot anggaran perusahaan baik dalam bentuk bantuan transportasi guna mengambil keuntungan, aliran dana ini patut di pertanyakan,

“Apakah 46 Miliar yang menggunakan angaran Negara tidak cukup ataukah ada motif lain yang terselubung, bagi kami Ahmad Purbaya harus diperiksa dan di panggil KPK,” Tegasnya Eza.

Dijelaskan, M Reza, Problem tindak pidana Korupsi selalu menjadi sasaran pada actor-actor memiliki kebijakan di berbagai daerah, tentu ini sudah menjadi momok buruk yang patut di atasi oleh lembaga hukum. Tetapi mencermati kadatangan Wakil Ketua KPK RI di beberapa minggu lalu di Provinsi Maluku Utara seakan-akan hanya sekedar memberi sinyal keraguan dalam Pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Malut.

Sementara itu, Dr Muhammad Kasuba dan Kepala Keuangan Halsel juga telah ikut tersandung dugaan kasus korupsi Anggaran pembebasan lahan pembangunan mesjid raya Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2014 hingga 2015 dan kasus IUP Pertambangan pulau Obi.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

“Untuk itu, diminta KPK harus mengetahui tentang sakndal pembangunan Mesjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan mulau dari tahapan pembebasan lahan hingga pada pembangunan yang mengakibatkan kerugian keungan negara yang begitu Fantastik,” Beber Eza.

Kemudian untuk Mantan Bupati Bahrain Kasuba, diduga kuat menggelapkan anggaran Pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan selama lima tahun berjalan, itu terhitung sejak dari tahun
2016, 2017, 2018, 2019 sampai 2021.
Dimana selama 5 tahun kepemimpinan Bahrain Kasuba CS, pembangunan mesjid raya Halsel dengan total kerugian anggaran APBD sebesar 109 Miliar,

“Kasus ini, tim penyidik Kajaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara sudah melakukan penyelidikan, namun bagi kami patut diduga Kajati Malut tidak serius dan masuk Angin. Maka, kami mendesak KPK ambil alih kasus tersebut. Segera KPK memanggil mantan Bupati Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba dan Kepala Keuangan Halsel serta pihak ketiga pelaksana pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow