DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Empat Tersangka Kasus Korupsi Kapal Nautika, Resmi Ditahan Kejati Malut

216
×

Empat Tersangka Kasus Korupsi Kapal Nautika, Resmi Ditahan Kejati Malut

Sebarkan artikel ini

TERNATE, PilarAktual.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan empat Orang tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penangkap ikan (Nautika) dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

Ke empat tersangka tersebut masing-masing inisial, IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Mantan Kadis Dikbud Malut, ZH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.

Foto Istimewa: Keempat Tersangka Keluar Dari Kantor Kajati Malut di Kawal Tim Penyidik Kejati Maluku Utara, (is)

Pantauan PilarAktual.com bahwa, Keempat tersangka ini, keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi mengenakan baju tahanan langsung menuju ke mobil tahanan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jambula Ternate.

“Penahanan dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dengan status tersangka,” Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Erryl Prima Putera Agoes usai melakukan penahanan empat tersangka.

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

Kajati pun menyebut, penahanan empat tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan, dan itu terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2021 kedepan.

“Selanjutnya saya minta tim untuk secepatnya kalau boleh Minggu depan atau kalau boleh Minggu ini berkuasanya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Kajati menambahkan, sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Malut, kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding saat dikonfirmasi menyatakan, dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)

Baca Juga :  Operasi Sarang Narkoba di Kuala Bangka, Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dengan Sabu 19,02 Gram

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow