Berita UtamaEkonomi & BisnisHukum & KriminalInternasionalJawa TengahKaltengMaluku UtaraNasionalSulawesi UtaraSumatera SelatanSumatra Utara

Dokumen Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate Resmi Diterima Kejagung

165
×

Dokumen Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate Resmi Diterima Kejagung

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: (Sarjan Hu Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara di Gedung Kejagung RI)
Foto Istimewa: (Sarjan Hu Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara di Gedung Kejagung RI)

JAKARTA, PA.com Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, resmi menerima dokumen kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2019-2024 oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara.

Ketua Wilayah SEMMI Malut, Sarjan Hud mengatakan laporan pengaduan dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate sendiri dilaporkan ke Jampidsus Kejagung sejak tanggal 3 Juli 2026 lalu. Namun setelah dipelajari oleh Tim Subdit Dumas Jampidsus Kejagung masih terdapat beberapa kekurangan sehingga dilakukan pelengkapan dokumen.

Dari kekurangan dokumen tersebut sudah ditindaklanjuti sehingga, tepatnya pada Senin (6/7/2026) kembali menyerahkan dokumen tambahan sesuai petunjuk penyidik Jampidsus.

“Jadi hari ini Senin tangal 7 Juni 2026, seluruh dokumen terkait Tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Ternate resmi telah diterima oleh kawan-kawan dari Subdit Dumas Jampidsus, semua kekurangan dokumen terkait sudah kami perbaiki sesuai permintaan dari pihak Jampidsus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Benua Kayong Polres Ketapang Lakukan Pengamanan SPBU, Antisipasi Pengisian BBM Berulang

Lanjut Sarjan, pihak Jampidsus melalui penyidik menegaskan bahwa laporan tunjangan DPRD Kota Ternate akan diprioritaskan karena, indikasi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar. Selain itu pihak Kejati Malut juga telah melakukan penyidikan kasus yang sama.

“Tadi mereka sampaikan ini menjadi atensi khusus, karena indikasi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar. Mereka segera lakukan telaan untuk ditindaklanjuti ke tahap lebih lanjut. Jika diserahkan ke Pidsus Kejati atau ditangani langsung akan segera disampaikan ke pihak kami selaku pelapor.” jelasnya.

Sarjan juga menegaskan Jampidsus juga akan menindak oknum Jaksa di Kejati yang diduga sengaja melindungi pejabat baik di Pemerintahan dan DPRD Kota Ternate sesuai dengan informasi dan data yang disampaikan.

Baca Juga :  Ghifar Bopeng Diduga Terafiliasi Dengan PT HNG Pada Proyek Bermasalah

“Ini juga penting dan menjadi perhatian mereka di Jampidsus, terkait ada oknum Jaksa di Kejati Malut yang sengaja melindungi pihak terlapor dan sengaja menghalangi proses penyelidikan kasus tunjangan DPRD ini.”tutupnya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Jampidsus Kejagung dan mengawal proses yang berada di lembaga Kejati Malut saat ini.

“Kami konsisten dan akan terus mengawal kasus ini dan kami sudah sampaikan ke Kejagung kalaupun ditindaklanjuti ke Kejati Malut harus dilakukan penyelidikan oleh Tim Pidsus bukan bidang Intel.” tutup Sarjan.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut juga menyeret Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman beserta ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota Ternate Rizal Marsaoly, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, mantan Sekretaris DPRD Safiah, Sekretaris DPRD Aldi Ali, serta mantan Ketua DPRD Muhajirin Bailussy dan Anggota sebagai pihak terlapor. (tim/red)

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Ketapang Aman, Polres Ketapang Himbau Warga tetap Tenang

 

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow