Hukum & KriminalMaluku UtaraPeristiwa

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Lapor Wartawan Gadungan ke Polisi

958
×

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Lapor Wartawan Gadungan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Naimudin K. Habib (kanan), kuasa hukum Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel, Iksan U. Basrah ketika menerima STPL laporan dugaan tindak pidana di SPKT Polres Halsel, Senin (11/8).

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Iksan U. Basrah, melaporkan seorang pria berinisal A alias Askun ke polisi terkait dugaan tindak pidana ITE.

Askun mengaku sebagai wartawan dan membuat berita menyudutkan politisi Partai Gerindra tersebut.

Dalam berita yang dipublikasi melalui portal Bacanpost.com edisi Minggu, 10 Agustus 2025, menyebutkan Iksan mengerjakan proyek MCK di Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur.

Berita tersebut juga menyatakan ada indikasi penyimpangan berupa penjualan 160 sak semen yang merupakan material dari proyek itu.

Kuasa Hukum Iksan U. Basrah, Naimudin K. Habib, mengatakan proyek MCK di Desa Sabatang tidak ada hubungannya dengan kliennya. Dia juga menegaskan tak ada konfirmasi dalam pemberitaan tersebut.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

“Pak Iksan ini anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu 2024, nah anggota DPRD baru ini belum punya Pokir di tahun anggaran 2025. Sementara di berita itu, sumber proyek ini dari mana, tidak dijelaskan. Jadi seolah-olah menuding Pak Iksan main proyek,” kata Naimudin usai membuat laporan di SPKT Polres Halsel, Senin (11/8).

Dugaan tindak pidana ITE yang dilaporkan Iksan melalui kuasa hukumnya, Naimudin, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/507/VIII/2025/SPKT.

Menurut Naimudin, pihaknya telah mengecek legalitas portal media yang memberitakan Iksan main proyek. Selain itu, pengecekan juga dilakukan di laman website Dewan Pers terkait status terlapor yang mengaku sebagai wartawan.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Politik dalam Pilsang 2026

“Di laman Dewan Pers kami tidak temukan nama media dan nama penulis berita itu. Ini artinya, bersangkutan ini bisa dibilang wartawan gadungan. Jadi berita yang ditulis adalah bukan prodak jurnalistik, karena kalau prodak jurnalis itu berimbang dan bersandar pada kode etik jurnalis,” jelasnya.

Naimudin pun mendesak Polres Halsel menyelidiki laporan dugaan tindak pidana ITE tersebut agar tudingan terhadap kliennya terang-benderang. Ia juga menyebut kliennya sangat merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat berita itu.

“Pak Iksan merasa nama baiknya tercemar, sehingga kami berharap pihak kepolisian memproses agar ada efek jera terhadap terlapor atau pihak lain yang menuding Pak Iksan main proyek,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Ronald Kandoli Salurkan Bonus Atlet Rp300 Juta

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow