Maluku Utara

Tak Serius Usut Korpusi Dana Hibah Rp5,2 Miliar, BARAH Desak Copot Kajari Halsel

256
×

Tak Serius Usut Korpusi Dana Hibah Rp5,2 Miliar, BARAH Desak Copot Kajari Halsel

Sebarkan artikel ini
Kajari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma.

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), mendesak Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), ST Burhanuddin mencopot Tommy Busnarma dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara di bawa kepemimpinan Tommy Busnarma, dinilai tak serius mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah sebanyak Rp5,2 miliar lebih.

Kasus tersebut telah dilaporkan BARAH usai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 terbit. Dalam LHP ini, ditemukan beberapa masalah, termasuk penerima hibah tidak masuk dalam penjabaran APBD induk dan APBD perubahan.

Sementara dana hibah Rp5,2 miliar yang diduga dikorupsi, melekat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Halsel tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

“Dugaan korupsi ini telah kami laporkan Maret 2026 lalu, tapi Kejari terkesan tidak serius menindaklanjuti. Padahal temuan BPK jelas. Jadi baiknya Kajari dicopot saja,” ujar Ketu BARAH, Ady Hi. Adam, Senin (29/6/2026).

Menurut Ady, Kejari Halsel harusnya menjadikan temuan BPK dan laporan masyarakat sebagai pintu masuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah miliaran rupiah tersebut.

Di sisi lain, Kepala Kesbangpol Halsel, Halifat Barnabas juga telah mengaku ke publik bahwa pihaknya kesulitan mengidentifikasi LSM/Ormas penerima dana hibah, karena tak kunjung memasukkan LPJ.

“Pernyataan Kepala Kesbangpol ke publik melalui media, itu kan jelas. Bahkan, tenggang waktu menindaklanjuti temuan BPK juga sudah lewat. Toh kenapa Kejari diam,” sesal Ady.

Baca Juga :  Banyak Petani di Halsel Terdampak El-Nino, TMI Minta Kementan Salur Bantuan

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini juga menilai Tommy Busnarma tak punya prestasi apa-apa sejak ditunjuk menjadi Kajari Halsel pada November 2025 lalu menggantikan Ahmad Patoni.

“Kalau cuma mau wisata hukum, baiknya berhenti jadi Kajari atau diberhentikan saja. Karena masyarakat sekarang ini, banyak berharap kepada institusi Kejaksaan untuk memberantas korupsi di daerah,” tegasnya.

Ady menambahkan, BARAH tidak memiliki kepentingan lain dalam pelaporan dugaan korupsi dana hibah Rp5,2 miliar lebih itu. Menurutnya, pelaporan dilakukan semata-mata bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

“Yang namanya anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN, itu adalah duit rakyat, sumbernya dari pajak rakyat. Maka kita sebagai rakyat, punya hak dan tanggungjawab mengawasi pemerintah dalam mengelola duit itu. Jadi kalau ada indikasi korupsi, kita bisa mintai pertanggungjawaban hukum lewat insitusi Kejaksaan,” tandas Ady. (**)

Baca Juga :  Banyak Petani di Halsel Terdampak El-Nino, TMI Minta Kementan Salur Bantuan

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow